REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kanwil Bea Cukai Jatim I berkoordinasi dengan Kanwil KemenkumHAM Jatim terkait rencana pembangunan cabang rumah tahanan khusus pelanggaran bea cukai di daerah Juanda, Sidoarjo. Rutan khusus pelanggaran bea cukai darasa dapat mempermudah proses penyidikan dan penahanan kasus pelanggaran bea cukai.
Selain itu, Rutan khusus pelanggaran bea cukai juga dirasa perlu mengingat semakin kompleksnya pelanggaran bea cukai di wilayah setempat. Kakanwil Bea Cukai Jatim I Padmoyo Tri Wikanto mencontohkan penyidikan kasus rokok tanpai cukai di Jatim yang semakin banyak dan kompleks."Tersangka yang ada otomatis juga semakin banyak," ujarnya di Kantor Kanwil KemenkimHAM Jatim, Surabaya, Selasa (7/9).
Tri mengatakan, selama ini kesulitan yang dialami adalah soal penahanan. Karena banyak yang menolak. Maka dari itu pihaknya berencana membangun cabang Rutan di kantornya di daerah Juanda. "Kami berharap dukungan Kanwil KemenkumHAM Jatim untuk mensukseskan rencana ini," ujar Tri.
Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Krismono menyatakan pihaknya siap mendukung rencana tersebut. Namun, Krismono tetap mendorong adanya MoU yang jelas. Terutama terkait pembagian tigas dan fungsi masing-masing. "Kami akan segera berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk proses lebih lanjut," kata krismono.