REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rabu (8/9). Wakil Ketua DPR XI DPR, Achmad Hatari, mengataka, keputusan mengikutkan calon anggota BPK, Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana dalam fit and proper test, hari ini, bukanlah keputusan Komisi XI DPR.
"Bukan komisi XI yang mengambil, ini ketentuan atau berdasarkan Fatwa MA, bahwa mereka berdua berhak mengikuti calon anggota BPK," kata Hatari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/9).
Diketahui dalam poin J pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK RI dijelaskan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota BPK RI yaitu paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Menanggapi itu, Hatari mengatakan, Komisi XI tidak ingin memasuki wilayah hukum.
"Komisi XI tidak memasuki wilayah itu, Komisi XI melaksanakan ketentuan UU, bahwa satu bulan sebelum mereka punya masa jabatan berakhir, proses ini sudah selesai," ujarnya.
"Iya, karena MA sudah fatwa ya. Kita sebagai warga negara ya ikut saja," imbuhnya.
Berdasarkan pantauan Republika, Komisi XI DPR menggelar uji kelayakan calon anggota BPK RI secara terbuka, Rabu (8/9). Fit and proper test dibuka oleh Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie OFP, sekitar pukul 10.19 WIB.
"Dengan mengucapkan syukur dan memohon rahmat dan bimbingan tuhan Yang Maha Esa izinkan saya membuka rapat dengar pendapat umum komisi XI dengan calon anggota BPK dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Dolfie membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/9).
Nyoman Adhi Suryadnyana terpantau mengikuti fit and proper test pada sesi kedua. Hingga berita ini ditulis, BPK baru melakukan uji kelayakan terhadap lima calon anggota BPK, yaitu Dadang Suwarna, Dori Santosa, Kristiawanto, Shohibul Imam, dan Nyoman Adhi Suryandyana. Sementara Harry Z Soeratin terpantau belum dilakukan uji kelayakan.