REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal kembali berhasil melakukan penindakan terhadap jutaan batang rokok ilegal pada Agustus hingga awal September lalu. Penindakan dengan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah ini terjadi di dua kota, yaitu Sidoarjo dan Bandar Lampung.
Pada Bulan Agustus lalu, Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengamankan kurang lebih 1,9 juta batang rokok ilegal dari 4 kali penindakan di ekspedisi jasa pengiriman barang dan agen rokok. Tedapat 4 lokasi penindakan, yaitu di Gedangan, Waru, Sumput dan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.
“Ini adalah hasil kegiatan patroli cyber di online shop, tim menemukan paket pengiriman rokok di jasa pengiriman barang dan agen yang menjual rokok dengan harga murah di wilayah Sidoarjo yang diindikasi sebagai rokok ilegal. Selanjutnya tim melakukan survailence untuk memastikan kebenaran informasi, dan hasilnya tim penindakan Bea Cukai Sidoarjo berhasil melakukan 4 penindakan tersebut,” ungkap Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah.
Dari seluruh penindakan tersebut, Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengamankan 1.942.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.980.840.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.019.550.000.
"Seluruh rokok ilegal ini telah dikemas dengan berbagai merk, namun semuanya polos atau tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti saat ini dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut" imbuh Firman.
Masih dari Sidoarjo, Tim Penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I kembali melakukan penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal polos di Wilayah Sidoarjo. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait penyimpanan rokok ilegal di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
“Hasilnya di salah satu gudang di Desa Sentul, Tanggulanin, Sidoarjo, pada Senin (06/09), Tim Penindakan berhasil mengamankan 11 karton berisi 145.750 batang rokok ilegal dengan merk ST Premium polos atau tanpa dilekati pita cukai. Dari penindakan ini, perkiraan nilai barang adalah Rp 148.665.000 dan potensi kerugian negara Rp 76.518.750,” jelas Firman.
Sementara itu di Bandar Lampung, Bea Cukai Bandar Lampung berhasil melakukan 4 kali penindakan rokok ilegal dengan berbagai modus pada bulan Agustus lalu. Tim berhasil mengamankan sebanyak 2.210.200 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan bernilai Rp 1,4 miliar.
Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi Bea Cukai Bandar Lampung dengan berbagai pihak, seperti Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan Polresta Bandar Lampung. Selain sinergi yang baik, Bea Cukai Bandar Lampung juga telah meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai metode peredaran rokok ilegal.
"Saat ini peredarannya tidak hanya menggunakan ekspedisi barang atau angkutan pribadi, dalam penindakan ini, salah satunya dilakukan terhadap bus angkutan umum," tegas Firman.
Firman mengatakan bahwa dalam memberantas rokok ilegal, Bea Cukai tidak hanya fokus pada kegiatan penindakan, namun telah melakukan upaya preventif dengan melakukan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat terutama pedagang eceran. “Kami harap peran aktif masyarakat dalam memberantas rokok ilegal,” pungkas Firman.