Kamis 09 Sep 2021 18:46 WIB

Sosialisasi Cara Preventif Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai sosialisasi aturan dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bea Cukai sosialisasi aturan dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ke masyarakat
Foto: Bea Cukai
Bea Cukai sosialisasi aturan dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ke masyarakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai menggalakkan operasi gempur periode tahun 2021 secara serentak dan terpadu. Mengedepankan langkah preventif lewat sosialisasi ketentuan cukai menjadi salah satu strategi yang dilakukan Bea Cukai dalam operasi gempur kali ini.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Kamis (9/9) mengatakan pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal mengedepankan kegiatan preventif seperti sosialisasi tentang aturan cukai serta bahaya rokok ilegal. Pengawasan dalam operasi gempur ini melibatkan seluruh unsur Bea Cukai mulai dari pelayanan, pengawasan, kehumasan, hingga unit kepatuhan internal serta memanfaatkan sinergi dengan eksternal.

Baca Juga

Beberapa Kantor Bea Cukai yang menggelar sosialisasi dalam rangka operasi gempur ini adalah Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Bandung, Bea Cukai Madura, Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Palangkaraya.

Dikatakan Firman, kantor-kantor pelayanan tersebut mensosialisasikan ketentuan cukai seperti manfaat cukai dan jenis-jenis rokok ilegal. Para petugas Bea Cukai di acara sosialisasi menjelaskan bahwa cukai hasil tembakau terdiri dari beberapa jenis yaitu sigaret, tembakau iris, klobot, kelembak menyan, cerutu, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).