Jumat 10 Sep 2021 04:25 WIB

Kawasan Bromo Dibuka, Simak Syarat untuk Wisatawan

Hanya lima titik di kawasan Bromo yang boleh dibuka kembali.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Karta Raharja Ucu
Kawasan objek wisata Bromo kembali dibuka. Foto: Pemilik mengantarkan pengunjung berkuda di Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Ahad(13/6/2021). Para pemilik kuda tersebut menawarkan jasanya kepada wisatawan yang ingin menuju puncak Gunung Bromo menggunakan kuda dengan tarif Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Kawasan objek wisata Bromo kembali dibuka. Foto: Pemilik mengantarkan pengunjung berkuda di Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Ahad(13/6/2021). Para pemilik kuda tersebut menawarkan jasanya kepada wisatawan yang ingin menuju puncak Gunung Bromo menggunakan kuda dengan tarif Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Lima titik tempat wisata di kawasan Bromo sudah mulai dibuka dan bisa dikunjungi wisatawan. Kebijakan ini diambil menyusul perubahan level PPKM di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo, Jawa Timur (Jatim).

Kawasan Bromo terletak di empat wilayah di Provinsi Jatim seperti Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Probolinggo. Dari keempat wilayah tersebut, hanya Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan yang sudah berada di level 2 PPKM. Sebab itu, hanya titik-titik wisata tertentu yang sudah dibuka kembali oleh pengelola.

Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan, Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS), Sarif Hidayat mengungkapkan, hanya lima titik yang diizinkan buka kembali dengan batasan tertentu. View Point Penanjakan hanya boleh menerima 220 wisatawan per hari, 107 orang di Bukit Kedaluh dan 31 orang di Bukit Cinta. Kemudian 55 orang di wilayah Mentigen dan 319 orang di Savana Teletubbies.

"Dan per 9 september 2021 ini pintu masuk melalui Probolinggo dibuka. Karena View Point Savana atau Lapas (Laut Pasir) dan Mentigen secara administratif ada di Kabupaten Probolinggo," ucap Sarif kepada wartawan di Malang, Kamis (9/9).

Untuk bisa memasuki beberapa site destinasi Gunung Bromo, pengunjung harus sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama. Kemudian menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada ponsel masing-masing pengunjung. Pengunjung juga wajib mematuhi jumlah kuota kendaraan, yakni lima orang untuk jeep dan satu orang untuk ojek.

Berikutnya, pengunjung harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan ketat. Terakhir, pengunjung wajib menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah dan masker sembarangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement