Jumat 10 Sep 2021 12:23 WIB

Penjara Penuh Sesak Terbakar, Siapa yang Pantas di Sana?

Siapa yang bertanggung jawab atas meninggalnya tahanan di lapas penjara terbakar?

Lapar terbakar. (ilustrasi)
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Lapar terbakar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Jaya Suprana, Budayawan, Penggagas Rekor MURI, Pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan.

Mantan deputi Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol (Purn) Ali Juhardi menyampaikan pendapat bahwa musibah meninggalnya 44 terpidana di Lapas Tangerang pada Rabu 8 September 2021 dini hari adalah akibat overcapacity. Pendapat yang sama juga  diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menegaskan bahwa Lapas Tangerang sudah kelebihan kapasitas 400%. 

Menurut Ali Juhardi, solusi paling cepat dan paling mudah diimplementasikan adalah dengan menerapkan Peraturan Bersama (Perber) Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika di mana jelas disebutkan bahwa hanya pengedar dan anggota sindikat saja yang boleh dijebloskan ke penjara, bukan pecandu.

KONDISI BURUK PENJARA

Semula saya tidak tahu-menahu tentang keberadaan Perber Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika di mana telah disepakati oleh para pihak berwenang dalam urusan hukum terkait narkotika bahwa yang boleh dijebloskan ke penjara hanya pengedar dan anggota sindikat, namun bukan pecandu.

Maka berdasar fakta kepadatan penjara Indonesia masa kini akibat para pecandu dipenjarakan, saya setuju dengan saran mantan deputi BNN tentang diberlakukannya kesepakatan yang tertuang di dalam Perber nomor 01 Tahun 2014 tentang penanganan pecandu dan penyalahgunaan narkotika bahwa yang layak masuk penjara terbatas hanya para pengedar dan anggota sindikat narkoba. 

Kesetujuan saya juga berdasar kenyataan bahwa Dewan HAM PBB telah menegaskan bahwa membiarkan penjara dalam kondisi buruk overcapacity pada hakikatnya merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Insya Allah, dari tragedi prahara kebakaran Lapas Tangerang 8 September 2021 dapat dipetik hikmah, yaitu kesadaran bahwa akhirnya Pemerintah Indonesia wajib serius membenahi kondisi overcapacity seluruh penjara yang berada di bumi Indonesia.

Ini sangat penting agar Dewan HAM PBB tidak bisa menuduh bangsa Indonesia melakukan pelanggaran hak asasi manusia.

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement