Jumat 10 Sep 2021 14:07 WIB

Unsoed Kukuhkan Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebagai Profesor

Burhanuddin menekankan penggunaan hati nurani dalam kebijakan penegakan hukum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Foto: Dok Republika
Jaksa Agung ST Burhanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO--Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengukuhkan Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin sebagai Profesor Bidang Ilmu Hukum Pidana dan Guru Besar Tidak Tetap Unsoed. Pengukuhan tersebut dilaksanakan pada Sidang Senat Terbuka yang digelar secara luring di Auditorium Graha Widayatama Unsoed Purwokerto, dan daring pada Jumat (10/9).

Dalam pengukuhan guru besar tidak tetap itu, Prof Dr ST Burhanuddin menyampaikan pidato berjudul "Hukum Berdasarkan Hati Nurani, Sebuah Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif". "Saya ingin menekankan sekali lagi agar kita semua dapat menggunakan hati nurani. Hukum berdasarkan hati nurani akan dapat mencapai dan mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara bersamaan tanpa ada penegasian," kata Jaksa Agung Burhanuddin, Jumat (10/9).

Saat memberi sambutan, Rektor Unsoed Purwokerto Prof Ir Suwarto mengatakan Burhanuddin dikukuhkan sebagai Profesor Bidang Ilmu Hukum khususnya Keadilan Restoratif Universitas Jenderal Soedirman. Lebih lanjut, dia mengatakan negara telah mengamanatkan kepada perguruan tinggi sebagai satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

"Tugas tersebut sesungguhnya memberikan arti yang strategis bagi kampus sebagai lahan subur persemaian ilmu pengetahuan yang memampukan suatu keunggulan dan penguatan daya saing bangsa," katanya.

Ia mengatakan mandat yang diberikan tersebut senantiasa memberikan kesempatan bagi sivitas akademika untuk berproses bagaimana ilmu pengetahuan tersebut dapat diartikulasikan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, bangsa, negara, dan nilai-nilai kemanusiaan. Sementara saat menggelar konferensi pers, Suwarto mengatakan pengukuhan Prof Burhanuddin merupakan kebanggaan bagi Universitas Jenderal Soedirman.

"Kami menilai, kami mengusulkan (gelar profesor untuk ST Burhanuddin) karena atas prestasi beliau di bidang hukum," katanya didampingi Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Prof Hibnu Nugroho.

Menurut dia, pengukuhan gelar profesor tersebut telah melalui prosedur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. "Tentunya beliau layak karena memiliki suatu keistimewaan, suatu temuan baru, ide-ide baru, salah satunya adalah hukum restoratif yang isinya tadi sudah disampaikan oleh beliau," katanya.

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Prof Hibnu Nugroho mengatakan ide besar dari Prof Burhanuddin merupakan suatu yang cukup memberikan angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurut dia, hal itu disebabkan kebijakan penegakan hukum di Indonesia jika dilihat sejak 1981 berorientasi pada pidana penjara.

"Oleh karena itu, bapak, ibu bisa lihat bagaimana lapas (lembaga pemasyarakatan) itu penuh. Lapas over kapasitas sehingga negara 'belum mampu' mengimbangi sarana prasarana yang ada. Dengan demikian, pemikiran Pak Burhanuddin ini ke depan kalau terus dikembangkan dengan perkara, dengan nilainya, Insya Allah ke depan akan imbang, mengurangi over kapasitas yang ada," kata pakar hukum pidana itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement