Monday, 16 Jumadil Awwal 1446 / 18 November 2024

Monday, 16 Jumadil Awwal 1446 / 18 November 2024

Bea Cukai Beberkan Berbagai Peraturan dan Inovasi Pabean

Senin 13 Sep 2021 15:45 WIB

Red: Gita Amanda

Geliat mengedukasi masyarakat terus dilakukan Bea Cukai terkait berbagai ketentuan dan inovasi di bidang pabean.

Geliat mengedukasi masyarakat terus dilakukan Bea Cukai terkait berbagai ketentuan dan inovasi di bidang pabean.

Foto: Bea Cukai
Kegiatan sosialisasi dilakukan oleh Bea Cukai di berbagai daerah dengan sasar umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Geliat mengedukasi masyarakat terus dilakukan Bea Cukai terkait berbagai ketentuan dan inovasi di bidang pabean. Kegiatan sosialisasi kali ini dilakukan oleh Bea Cukai di berbagai daerah dengan sasaran masyarakat umum, pengusaha bidang pabean, hingga mahasiswa.

Di Banten, Kanwil Bea Cukai Banten (Kaban) mengadakan acara bertajuk Sobekan (Sosialisasi Bersama Kaban) dengan menghadirkan seluruh pengusaha kawasan berikat yang berada di Provinsi Banten, (02/09). Sosialisasi ini membahas terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 65/PMK.04/2021 tahun 2021 tentang Perubahan atas PMK nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

Selanjutnya acara disambung dengan kegiatan asistensi audit. Dalam asistensi ini, Kaban memberikan edukasi kepada para pengusaha kawasan berikat dalam melakukan pengelolaan administrasi pencatatan dan pembukuan, penyimpanan catatan persediaan barang, dan transaksi keuangan maupun barang yang ada pada perusahaan tersebut

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa diterbitkannya PMK-65/PMK.04/2021 ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri terutama di tengah pandemi Covid-19. “Pemerintah terus berupaya meningkatkan, mendorong dan mempertahankan kegiatan perekonomian, apalagi perusahaan kawasan berikat ini merupakan perusahaan yang berorientasi ekspor,” imbuhnya.

Selanjutnya, pada tanggal 1-2 September 2021, Bea Cukai Merak mengadakan sosialisasi aplikasi mandiri Sistem Informasi Pengajuan Dokumen Bea Cukai Merak (SIMARAK). Dalam kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini, dihadiri oleh importir, PPJK, serta Pengusaha TPB di bawah pengawasan Bea Cukai Merak.

“SIMARAK adalah salah satu inovasi yang diberikan oleh Bea Cukai Merak kepada pengguna jasa dalam memberikan pelayanan terbaik, saat ini SIMARAK mengakomodir 3 layanan, yaitu permohonan izin bongkar, permohonan izin timbun, serta perizinan TPB. Hadirnya aplikasi ini, kami harap dapat memberikan manfaat dan meningkatkan efisiensi proses pengajuan dokumen,” jelas Firman.

Di Jawa Barat, dalam edisi kedua rangkaian parade sosialisasi, Bea Cukai Bekasi mengadakan sosialisasi terkait Perdirjen Bea Cukai nomor PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), (7/9). Sosialisasi diikuti oleh pegawai dan para pengusaha TPB di bawah Bea Cukai Bekasi.

Firman mengatakan, sebelum berlakunya PER-7 tahun 2021 terdapat 5 Perdirjen yang mengatur tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB. “Peraturan ini memberikan simplifikasi dari beberapa aspek sehingga dapat memberikan kemudahan bagi pengusaha TPB dalam pengurusan dokumen pemberitahuan pabean kedepannya, semoga bisa dimaksimalkan,” terangnya.

Kemudian, dalam meningkatkan komunikasi dengan pengguna jasa, Bea Cukai Bogor melakukan kegiatan sharing session dengan stakeholder pengguna fasilitas KITE IKM, pada Rabu (01/09). Tujuannya adalah untuk memberikan ruang kepada stakeholder untuk menyampaikan berbagai kendala yang dialami.  Selain itu juga dalam rangka koordinasi dan silaturahmi dengan pengguna jasa khususnya KITE IKM.

Dalam pengawasan Bea Cukai Bogor terdapat 4 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM, yaitu PT UCC Victo Oro Prima, PT Raja Manggis, PT Anugrah Yaden, dan PT ID Apparel. Keempat perusahaan tersebut memiliki produk akhir yang sangat bervariasi, mulai dari kopi, buah manggis, hingga alat kesehatan. “Diharapkan dengan adanya fasilitas KITE IKM yang diberikan oleh Bea Cukai ini, dapat memberikan dukungan fiskal dalam meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan,” imbuh Firman.

Di Jawa Timur, Bea Cukai Tanjung Perak memberikan edukasi kepada kalangan mahasiswa Program Studi Manajemen, Unversitas Darussalam Gontor dalam kuliah pakar bertema Solusi Masalah Ekspor dan Impor di Era Pandemi Covid-19, Rabu (1/9). Dalam kegiatan ini, mahasiswa diberi gambaran terkait peran Bea Cukai dalam memajukan ekspor impor khususnya di era pandemi.

Sementara itu, bekerja sama dengan Radio VIS 101.5 FM, Bea Cukai Banyuwangi mengadakan radio talkshow yang bertajuk Peluang Ekspor dan Impor di Banyuwangi,  pada Rabu (08/09).

Firman menekankan pentingnya mendukung kegiatan ekspor serta diadakannya ekspor langsung. Hingga saat ini, di Banyuwangi baru tersedia ekspor menggunakan pesawat dengan total nilai ekspornya sebesar  Rp 825.586.900. Ekspor tersebut dilakukan oleh sembilan perusahaan eksportir di sektor koral, ikan hias, invertebrata laut, dan kurstasea.

Bea Cukai Banyuwangi banyak menerima keluhan para pengusaha di Banyuwangi tentang tidak tersedianya sarana pengangkut laut yang mengangkut barang ekspor-impor langsung melalui Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi.

“Tidak tersedianya rute kapal kargo dikarenakan masih kurangnya peminat ekspor impor di Banyuwangi, sehingga belum dapat mengakomodasi biaya pengangkutan yang dikeluarkan oleh perusahaan sarana pengangkut. Jadi, perlu gerakan kesadaran para pelaku ekonomi untuk menambah ekspor dam impor di Banyuwangi,” pungkas Firman.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler