Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Sinergi dan Operasi Andalan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

Selasa 14 Sep 2021 13:28 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Dalam laporannya hingga Agustus 2021, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Kudus, Surakarta, Semarang, Yogyakarta, Magelang, Tegal, Purwokerto, dan Cilacap berhasil mengamankan potensi kerugian negara dari rokok illegal sebanyak Rp 20,79 miliar.

Dalam laporannya hingga Agustus 2021, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Kudus, Surakarta, Semarang, Yogyakarta, Magelang, Tegal, Purwokerto, dan Cilacap berhasil mengamankan potensi kerugian negara dari rokok illegal sebanyak Rp 20,79 miliar.

Foto: Bea Cukai
Program Gempur cara Bea Cukai tekan peredaran rokok ilegal hingga 3 persen tahun ini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih dalam semangat Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan oleh seluruh kantor vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kali ini dilakukan penindakan atas rokok ilegal yang coba diselundupkan pelaku di berbagai daerah.

Mengusung pola sinergi bersama dengan aparat penegak hukum lainnya, Bea Cukai di berbagai daerah lakukan operasi gabungan maupun operasi mandiri guna menegakkan aturan terkait rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan Bea Cukai terus mengamankan potensi kerugian negara dari adanya peredaran rokok ilegal ini. Lebih lanjut lagi, Firman mengatakan bahwa akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal secara nasional hingga 3 persen sesuai target tahun ini.

"Kami senantiasa bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya guna mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal di masyarakat. Kali ini dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur dan juga Kalimantan Timur kami lakukan penindakan terkait rokok ilegal," ungkap Firman.