Monday, 20 Rabiul Awwal 1446 / 23 September 2024

Monday, 20 Rabiul Awwal 1446 / 23 September 2024

Bea Cukai Tingkatkan Kepatuhan Pengusaha BKC Lewat Kunker

Rabu 15 Sep 2021 16:58 WIB

Red: Hiru Muhammad

Sebagai upaya untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai, Bea Cukai secara kontinu terus melakukan kegiatan kunjungan ke pengusaha barang kena cukai (BKC). Kali ini kunjungan dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Jayapura dengan mengunjungi pengusaha BKC di masing-masing daerah.

Sebagai upaya untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai, Bea Cukai secara kontinu terus melakukan kegiatan kunjungan ke pengusaha barang kena cukai (BKC). Kali ini kunjungan dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Jayapura dengan mengunjungi pengusaha BKC di masing-masing daerah.

Foto: istimewa
Cukai adalah pajak tidak langsung terhadap konsumsi beberapa jenis barang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebagai upaya untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai, Bea Cukai secara kontinu terus melakukan kegiatan kunjungan ke pengusaha barang kena cukai (BKC). Kali ini kunjungan dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Jayapura dengan mengunjungi pengusaha BKC di masing-masing daerah.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah menyatabea cukai, kan “Visitasi ke pengusaha BKC merupakan kegiatan rutin yang digalakkan oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai di masing-masing wilayah pengawasan. Pada setiap kunjungan kami memastikan bahwa proses bisnis pengelolaan dan pendistribusian BKC berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Sebagaimana diketahui, cukai merupakan pajak tidak langsung terhadap konsumsi beberapa jenis barang yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pengenaan cukai bertujuan untuk menekan konsumsi barang karena memiliki eksternalitas negatif pada saat dikonsumsi. Rokok dan minuman beralkohol merupakan dua jenis barang yang memenuhi karakteristik cukai, menjadikannya komoditas yang dipungut cukai dan setiap produksinya harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan pada Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Kegiatan meningkatkan kepatuhan pengguna jasa lewat kunjungan pengawasan dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan dengan mengunjungi pabrik rokok di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam kunjungan ini Bea Cukai Pasuruan menyatakan akan senantiasa proaktif untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan demi mendukung peningkatan kepatuhan pengusaha pabrik rokok di lingkungan pengawasannya.