Jumat 17 Sep 2021 10:26 WIB

Xiaomi Mulai Blokir Ponsel di Wilayah yang Dibatasi Ekspor

Pemblokiran dilakukan di ponsel Xiaomi yang diaktifkan di negara terdaftar pembatasan

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Dwi Murdaningsih
Ponsel Xiaomi.
Foto: EPA
Ponsel Xiaomi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Perusahaan ponsel Xiaomi mengambil sikap untuk memblokir ponsel di wilayah yang dibatasi ekspor. Menurut laporan XDA Developer, dilansir dari Slashgear, Jumat (17/9), ada teori bahwa pemblokiran hanya diaktifkan pada ponsel Xiaomi yang diaktifkan di negara-negara yang terdaftar. Bukan ponsel yang telah diaktifkan di tempat lain terlebih dahulu.

Xiaomi melarang ekspor ponselnya ke negara-negara seperti Crimea, Kuba, Iran, Korea Utara, Sudan dan Suriah. Namun, perusahaan tidak benar-benar memiliki kontrol atas pengecer dan eksportir pihak ketiga yang mungkin melayani konsumen di wilayah tersebut. Di masa lalu, konsumen seperti itu dapat dengan bebas membeli dan menggunakan ponsel Xiaomi, tetapi itu mungkin berubah sekarang.

Baca Juga

ROM pihak ketiga yang berjalan di ponsel Xiaomi mungkin juga tidak terpengaruh oleh sistem pemblokiran jarak jauh perusahaan. Meskipun Syarat dan Ketentuan dengan jelas melarang penjualan dan ekspor produk ke negara-negara terlarang, tidak disebutkan apa pun tentang pemblokiran penggunaan telepon di sana. Jika terbukti sah secara hukum, itu bisa menjadi preseden bagi produsen lain untuk mengikutinya.

Sisi lain, tidak semua smartphone tersedia di semua pasar. Namun, tidak sulit untuk membelinya melalui pengecer online. Di samping kompatibilitas jaringan dan peraturan lokasi, sangat mungkin untuk membuat ponsel berfungsi di wilayah yang tidak didukung.

Ada sejumlah kecil negara di mana mayoritas negara-negara sekutu dunia telah disetujui untuk tidak mengekspor barang-barang mereka. Beberapa perusahaan telah mematuhi pembatasan tersebut agar mereka tidak dihukum karena melanggar larangan perdagangan tersebut.

ZTE, misalnya, dihukum berat oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) karena mengekspor produk yang menggunakan teknologi dan komponen AS ke negara-negara terlarang tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement