Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Percepat Impor Vaksin, Bea Cukai Berikan Rush Handling

Jumat 17 Sep 2021 15:08 WIB

Red: Gita Amanda

Pemberian fasilitas ini merupakan suatu kehormatan bagi Bea Cukai Tanjung Emas dalam kontribusi lebih lanjut dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Pemberian fasilitas ini merupakan suatu kehormatan bagi Bea Cukai Tanjung Emas dalam kontribusi lebih lanjut dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Foto: Bea Cukai
Sebanyak 42.900 vial dengan perkiraan nilai pembebasan sekitar Rp 23 miliar diberikan

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Setelah memfasilitasi importasi Vaksin Pfizer pertama melalui Bandara Soekarno Hatta, kali ini giliran Bea Cukai Tanjung Emas yang berikan layanan percepatan dan fasilitas fiskal terhadap importasi vaksin Pfizer. Pada Kamis (16/9), melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang sebanyak 42.900 vial dengan perkiraan nilai pembebasan sekitar Rp 23 miliar telah diberikan fasilitas percepatan dimaksud.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin, mengatakan bahwa percepatan penanganan pandemi yang dilakukan Bea Cukai bersama instansi terkait menjadi fokus utama pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga

 “Vaksin yang diimpor oleh PT Pfizer Indonesia merupakan importasi vaksin pertama di luar Bandara Soekarno Hatta. Pemberian fasilitas ini merupakan suatu kehormatan bagi Bea Cukai Tanjung Emas dalam kontribusi lebih lanjut dalam penanganan Covid-19 di Indonesia,” ungkap Anton

Bea Cukai Tanjung Emas berkontribusi dengan memberikan fasilitas Rush Handling atau penanganan segera yaitu pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).