Jumat 17 Sep 2021 17:55 WIB

Alex Noerdin dan Dugaan Kerugian Negara Hingga Ratusan M

Untuk kasus suap gas bumi saja Alex Noerdin diduga rugikan negara Rp 480 miliar.

Red: Indira Rezkisari
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka, dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi Sumsel.
Foto: Republika/Bambang Noroyono
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka, dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi Sumsel.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Kejaksaan Agung (Kejakgung) menghitung dugaan kerugian negara dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin. Kejakgung memperkirakan negara merugi hingga lebih dari Rp 480 miliar. Jumlah tersebut, terkait dengan dugaan memperkaya diri, dan orang lain, dalam pembelian, serta pengelolaan gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2008-2018.

Baca Juga

“Total-totalnya, itu kalau saya lihat sendiri peghitungan kerugian negaranya, itu dalam bentuk dolar. Kalau di-rupiahkan, sekitar (Rp) 480-an miliar. Itu plus-minus, kira-kira segitu,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi, saat ditemui Republika, di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Jumat (17/9).

Supardi menerangkan, ada beberapa dugaan praktik tindak pidana korupsi (tipikor), yang terjadi dalam pembelian, serta pengelolaan gas bumi oleh PDPDE Sumsel itu. Indikasi dugaan tipikor tersebut, mulai dari permintaan alokasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel kepada Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas), sampai pada persetujuan untuk pembentukan badan hukum baru yang melibatkan swasta. Bahkan ada pembayaran yang tak sah menurut hukum.

“Intinya, bahwa ada permintaan alokasi gas, kemudian menyetujui kerjasama antara PDPDE Sumsel, dengan pihak swasta, yang sebenarnya PDPDE Sumsel bisa mengerjakan itu sendiri,” ujar Supardi. Kata dia, penyidikan di Jampidsus saat ini, sedang mendalami semua dugaan tipikor, dalam perkara tersebut. Termasuk, indikasi pemberian-pemberian fee kepada pihak-pihak lain sepanjang operasional pengelolaan gas bumi PDPDE Sumsel tersebut.

Dalam kasus PDPDE Sumsel ini, penyidikan di Jampidsus-Kejakgung sudah menetapkan empat orang swasta. Pada Kamis (16/9), dua orang yang ditetapkan tersangka, adalah Alex Noerdin, politikus Golkar yang kini menjabat sebagai anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Jampidsus juga menetapkan mantan Komisaris PDPDE Sumsel Muddai Madang sebagai tersangka. Pada Kamis (2/9), tersangka awalan dalam kasus tersebut, adalah Caca Isa Saleh S (CISS), dan A Yaniarsyah (AY).

Keempat tersangka tersebut, sudah dilakukan penahanan terpisah. Alex Noerdin ditahan di Rutan LP Kelas-I Cipinang, cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejakgung. Penahanan terhadap empat tersangka itu, terhitung 20 hari. Supardi memastikan, penahanan para tersangka itu, untuk memudahkan proses penyidikan, dan memastikan para tersangka tak kabur, atau menghilangkan barang-barang bukti.

Kronologi kasus tersebut, bermula dari pemberian alokasi pembelian gas bumi bagian negara oleh PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) 2010. Pemprov Sumsel mendapatkan ‘jatah’ pemberian 15 MMSCFD atau million standart cubic feet per day. “Pemberian tersebut berdasarkan keputusan kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas), atas permintaan gubernur Sumatera Selatan,” kata Kapuspenkum Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak.

Dari keputusan BP Migas tersebut, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PDPDE Sumsel. Akan tetapi, PDPDE Sumsel, dikatakan, pada saat itu, belum punya pengalaman teknis, maupun pendanaan yang solid untuk pengelolaan gas bumi bagian negara. Kondisi itu, membawa keputusan lanjutan, dengan menggaet pihak swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) sebagai mitra kongsi. Kongsi bisnis tersebut, berujung pada pembentukan badan hukum baru yakni, PT PDPDE Gas.

“Tersangka AN, selaku gubernur pada saat itu, menyetujui kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN dengan membentuk PDPDE Gas,” ujar Ebenezer. Perusahaan kongsi tersebut, memberikan hak kepemilikan saham kepada PDPDE Sumsel sebesar 15 persen. Sedangkan DKLN mendapatkan kepemilikan saham sebesar 85 persen. Komposisi kepemilikan saham moyoritas tersebut, yang membuat AYH bersama dan Muddai mengambil jabatan sebagai Dirut dan Direktur  PDPDE Gas.

Dari peristiwa tersebut, menurut kejaksaan, negara dirugikan sepanjang 2010 sampai pembukuan 2019. “Bahwa akibat dari penyimpangan tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Ebenezer.

Jampidsus, kata Ebenezer, mengacu hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebutkan adanya dua sumber kerugian negara. Pertama kerugian negara senilai 30,19 juta dolar AS, atau setara dengan Rp 427 miliar sepanjang 2010-2019 selama perjalanan kongsi bisnis dalam PDPDE Sumsel, dan DKLN  tersebut. “Kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas, dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel,” ujar Ebenezer.

Nilai kerugian kedua, senilai 63,75 ribu atau setara Rp 909 juta, dan Rp 2,1 miliar. “Kerugian negara tersebut, merupakan setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan oleh PDPDE Sumsel kepada PT DKLN,” begitu sambung Ebenezer.

Ebenezer menambahkan, penyidikan di Jampidsus yang menemukan adanya bukti pembayaran tak sah yang diterima tersangka Alex, dan Muddai. “Untuk sementara nilainya, tidak bisa disebutkan karena menyangkut materi kasus,” ujar Ebenezer. Sementara ini, kata Ebenezer terhadap empat tersangka, semuanya dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, jo Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 3 UU Tipikor.   

photo
Mantan gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi di Sumsel. - (Bambang Noroyono)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement