REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai secara kontinu melakukan sosialisasi ketentuan cukai di berbagai daerah di Jawa Timur, periode awal September lalu. Kali ini sosialisasi dilakukan antara lain di wilayah Madura, Malang dan Sidoarjo dengan sasaran masyarakat umum hingga para santri pondok pesantren.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa sosialisasi bidang cukai sangat penting, karena objek cukai cukup dekat dengan masyarakat. “Kita ingin mengedukasi semua kalangan, tidak hanya pengusaha barang kena cukai (BKC), atau masyarakat umum, namun para santri juga perlu diberikan edukasi tentang kebijakan cukai sebagai bekal pengetahuan,” imbuhnya.
Di Madura, bekerjasama dengan Pemda setempat, Bea Cukai Madura melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi ketentuan cukai di Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sampang. Di Kabupaten Sampang, sosialisasi dilakukan di beberapa tempat antara lain Pondok Pesantren (Ponpes) Ar-Rosyidiyah Mambaul Ulum, Darul Tauhid, An-Naqsyabandiyah, Al-Abidin, Raudlatul Ulul ArRahmaniyah dan Ponpes Bustanus Shalihin Al Bukhari Labuhan. Sementara di Kabupaten Pamekasan, Bea Cukai Madura berkesempatan mengedukasi masyarakat sekitar Desa Galis dan Desa Sotabar.
Firman mengatakan bahwa dalam rangkaian kegiataan sosialisasi tersebut, Bea Cukai Madura juga melakukan sosialisasi ke beberapa daerah lain. “Kita harus aktif memberikan edukasi kepada masyarakat termasuk santri tentang cukai sebagai instrumen pengendalian pola perilaku konsumsi masyarakat terhadap rokok, dan manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),” imbuhnya.
Selanjutnya di Malang, menggandeng Pemda setempat, Bea Cukai Malang melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi terkait ketentuan cukai kepada para pelaku usaha BKC dan pemilik kios di Kabupaten Malang dan Kota Batu. Dalam kegiatan ini, Bea Cukai Malang menyampaikan terkait cara mengidentifikasi rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT.
“Sosialisasi ini adalah salah satu bentuk nyata Bea Cukai untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Dengan mengedukasi masyarakat, harapan ke depan peredaran rokok ilegal bisa menurun bahkan hilang. Kami harap masyarakat bisa menjadi perpanjangan tangan kami, apabila menjumpai rokok ilegal dapat segera menghubungi dan kita tindak lanjuti,” ujar Firman.
Sementara di Sidoarjo, Bea Cukai Sidoarjo menggandeng Diskominfo Kabupaten Sidoarjo melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada perangkat desa dan warga di Desa Ketajan dan Desa Balongdowo, Kabupaten Sidoarjo. Dalam sosialisasi ini, Bea Cukai Sidoarjo berharap masyarakat dapat berperan aktif mendukung program "Gempur Rokok Ilegal" sehingga dapat mengurangi peredaran rokok ilegal dan meningkatkan fasilitas masyarakat dari DBHCHT.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui lebih luas terkait pemanfaatan DBHCHT, ketentuan bidang cukai, serta dampak dari mengkonsumsi rokok ilegal. Selain itu, sosialisasi ini juga membina masyarakat untuk menciptakan industri yang bermutu dan tidak terlibat dalam industri rokok ilegal baik dalam produksi atau penyebarannya," pungkas Firman.