Selasa 21 Sep 2021 04:50 WIB

Pengembangan Korporasi Petani untuk Kesejahteraan Petani

Korporasi petani harus dibangun komprehensif dengan perubahan tata kelola bisnis.

Red: Teguh Firmansyah
Workshop Korporasi Petani Kementerian Pertanian.
Foto: istimewa
Workshop Korporasi Petani Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dr. Hermanto, Koordinator Substansi Perencanaan Wilayah Biro Perencanaan - Kementerian Pertanian

Korporasi petani merupakan salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi petani yang memiliki dimensi strategis dalam pembangunan pertanian. Dengan kondisi pertanian Indonesia yang sebagian besar digeluti oleh petani dengan skala usaha tani relatif sempit atau kurang dari 0,5 ha,hampir tidak mungkin petani dapat mengorganisasikan dirinya sendiri secara efektif dan efisien sehinggapetani cenderung bekerja sendiri-sendiri.

Baca Juga

Akibatnya, biaya transaksi usaha taninya menjadi lebih besar per satuan nilai output yang dihasilkan.  Sudah saatnya para petani diorganisir dan didorong untuk berkolaborasi dalam suatu korporasi petani yang memiliki skala ekonomi sehingga mampu meningkatkan efisiensi usahataninya dan kesejahteraannya.

Karena itu, pengembangan korporasi petani sudah menjadi suatu keharusan dalam pembangunan pertanian. Namun, pengembangan korporasi petani belum berjalan mulus, meskipun telah tertuang dalamRPJM 2020-2024 sebagai Proyek Prioritas Strategis Nasional (Major Project) dengan program “Penguatan Jaminan Usaha serta 350 Korporasi Petani dan Nelayan”.