Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Bea Cukai dan Polres Kudus Gagalkan Pengiriman 50 Gram Sabu

Selasa 21 Sep 2021 13:35 WIB

Red: Gita Amanda

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

Foto: Antara
Masyarakat diimbau untuk berhenti dan menjauhi segala bentuk peredaran gelap narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, bersama polres setempat tim gabungan lainnya menggagalkan pengiriman paket narkoba berupa ganja seberat 50 gram yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menggunakan jasa ekspedisi.

"Pengungkapan kasus tersebut pada Ahad (29/9) berkat kerja sama berbagai pihak, mulai dari Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Tim Customs Narcotics Team (CNT) Bea Cukai Jawa Timur II, Tim CNT Bea Cukai Jateng dan DIY, Tim Inteldak Bea Cukai Kudus, hingga Satresnarkoba Polres Kudus," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Selasa (21/9).

Baca Juga

Ia mengungkapkan kasus ganja tersebut berawal dari informasi Bea Cukai Jatim II, kemudian tim gabungan menindaklanjuti dengan melakukan penegahan barang di gudang jasa ekspedisi terkait. Setelah pemeriksaan, kata dia, paket yang dikemas dalam kaleng bekas rokok, kemudian dibungkus dengan karton cokelat dan dimanipulasikan dengan diberitahukan sebagai aksesoris sepeda motor ternyata di dalamnya narkotika golongan I jenis ganja seberat 50 gram.

Dari pengembangan kasus tersebut, pada Ahad (29/9)sekitar pukul 11.00 WIB mengamankan seorang penerima barang berinisial RH/MB di Perumahan Karang Malang, Kecamatan Gebog, Kudus. Atas temuan tersebut, penerima barang beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kudus untuk diproses lebih lanjut.