REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR–-Bea Cukai Makassar menjalankan operasi pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan pengawasan yang berjalan selama satu minggu tersebut merupakan bagian dari Operasi Gempur yang diinisiasi secara serentak oleh seluruh unit pengawasan Bea Cukai di Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengungkapkan, “Kegiatan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal kali ini dilakukan lewat operasi pasar di beberapa Kabupaten antara lain Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bone, Bantaeng, Pangkep, dan Jeneponto,” ungkap Andhi.
Dalam melakukan kegiatan operasi pasar kali ini, Bea Cukai Makassar juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja di masing-masing kabupaten. “Dalam kegiatan operasi pasar, petugas gabungan kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap hasil pengolahan tembakau lainnya ilegal dan rokok ilegal yang ditemukan, melainkan juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang eceran terkait larangan memperdagangkan rokok ilegal,” tambah Andhi.
Dalam rangkaian kegiatan operasi pasar tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal di antaranya di Kabupaten Bulukumba sebanyak 21.720 batang, di Kabupaten Bone sebanyak 21.140 batang, di Kabupaten Bantaeng sebanyak 7.640 batang, dan Kabupaten Jeneponto sebanyak 84.940 batang rokok ilegal. “Perkiraan total nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp138.148.800 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp71.106.000,” tambah Andhi.
Lewat kegiatan operasi pasar yang dilakukan secara sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pedagang rokok dan masyarakat pada umumnya dalam memperdagangkan rokok dan barang kena cukai lainnya. “Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat akan dapat berdampak pada turunnya peredaran rokok ilegal, meningkatnya penerimaan negara, serta memberikan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan,” kata Andhi.