REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan di daerah setempat dapat dilakukan melalui pola pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran secara daring. PTM terbatas dapat dilaksanakan di Bali, menyusul Bali yang masuk dalam PPKM Level 3.
"Satuan pendidikan yang melaksanakan pola pembelajaran tatap muka terbatas, wajib berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat," kata Koster seperti yang tertulis dalam Surat Edaran Nomor B.31.420/76560/DIKPORA, di Denpasar, Selasa (21/9).
Dalam SE itu, Gubernur Bali menyatakan pertemuan PTM harus dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Surat edaran itu berlaku sejak 14 September 2021 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
"Pola PTM terbatas di satuan pendidikan wajib ditutup sementara, jika pada satuan pendidikan bersangkutan terindikasi dalam kondisi tidak aman," kata Koster.
Satgas Penanganan Covid-19 Bali melaporkan pada Selasa (21/9), ada tambahan 173 kasus baru. Kemudian, 260 orang sembuh dari Covid dan 12 orang meninggal dunia.