REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) terus dimonitor oleh Bea Cukai. Salah satu pemanfaatannya adalah lewat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang dijalankan melalui operasi Gempur.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman mengungkapkan salah satu strategi dalam mengoptimalkan Operasi Gempur adalah lewat peran kehumasan. “Lewat strategi kehumasan kami berupaya mengimbangi upaya represif yang dilakukan lewat penindakan. Dengan memberikan pengetahuan kepada para pelaku usaha di bidang cukai terkait larangan perdagangan rokok ilegal diharapkan dapat menurunkan tingkat peredarannya,” ujar Firman.
Diskusi optimalisasi peran kehumasan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan. Dengan strategi dan tools yang sudah ditentukan namun bersifat adaptif, sehingga geliat dan peran kehumasan berjalan selaras dengan semangat yang sama dalam memberikan sosialisasi dan edukasi, demi peningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam keikutsertaannya pada operasi Gempur tahun ini.
Untuk memastikan pemanfaatan DBHCHT tepat sasaran, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan juga memberikan asistensi kepada pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Bea Cukai memaparkan ketentuan umum di bidang cukai, rokok ilegal, hingga bobot penilaian terhadap kinerja pemda dalam pengelolaan DBHCHT. Dalam rapat koordinasi tersebut Bea Cukai juga memaparkan aplikasi SIPECUT untuk memudahkan Pemda dalam melaporkan kinerja pengelolaan DBHCHT.
Masih di wilayah Sulawesi Selatan, Bea Cukai Parepare juga memaparkan ketentuan terkait pengelolaan DBHCHT kepada Pemerintah Kabupaten Enrekang. Selain itu, Bea Cukai juga memberikan informasi kepada Satpol PP sebagai satuan aparat penegak hukum yang secara kontinyu bersinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Sementara itu di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Gresik juga memberikan diseminasi informasi di bidang cukai dalam acara studi referensi pemanfaatan DBHCHT yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Pemerintah Kabupaten Gresik. Lewat studi referensi tersebut, pemerintah daerah berharap pemanfaatan DBHCHT dapat semakin tepat guna.