REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Wilayah Bea Cukai (Kanwil BC) Jatim II berhasil mengamankan sebanyak 2.590.031 batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok ini diperoleh dari 16 Agustus hingga 19 September 2021.
Selain batang rokok ilegal, Kanwil BC Jatim II juga mengamankan 3.820 gram tembakau iris (TIS) pada kurun waktu yang sama. Kemudian juga mengamankan 220,91 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Temuan-temuan tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.469.236.534.
Kakanwil BC Jatim II, Oentarto Wibowo mengatakan, upaya memberantas peredaran rokok ilegal lewat operasi gempur telah dilaksanakan mulai 16 Agustus 2021. Kegiatan ini masih digalakkan oleh seluruh satker vertikal Bea Cukai di masing-masing wilayah pengawasan. "Kali ini Kanwil BC Jatim II bersinergi dan berkolaborasi dengan satker di wilayah kerja untuk mengoptimalkan strategi operasi," jelasnya.
Menurut Oentarto, selama 2021 pihaknya terus melaksanakan operasi pasar menelusuri Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Kemudian menyisir penjual rokok eceran hingga visiting pengusaha barang kena cukai untuk menggempur peredaran rokok ilegal.
Hal-hal yang menjadi obyek Operasi Gempur Rokok Ilegal antara lain rokok tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu. Bisa pula rokok yang dilekati pita cukai bekas pakai. Lalu rokok dilekati pita cukai yang bukan haknya atau yang tidak sesuai peruntukannya.
Di samping menjalankan tugas pengawasan, Kanwil Bea Cukai Jatim II juga melaksanakan edukasi seputar rokok ilegal. Kampanye rokok yang tidak dilekati pita cukai atau biasa disebut rokok polos sebagai salah satu ciri rokok ilegal tak henti-hentinya digaungkan. Operasi Pasar dan sosialisasi bahaya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal pun terus dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang ada di masyarakat.
Menurut Oentarto, penindakan semacam ini membuktikan keseriusannya dalam menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Langkah ini penting dilakukan karena rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas perekonominan. "Dan tentunya mengancam keberlangsungan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan,” ucapnya.
Terakhir Oentarto menyerukan agar masyarakat dapat turut berperan aktif untuk melaporkan ke Bea Cukai apabila menemukan kegiatan pengedaran atau produksi rokok ilegal. Masyarakat dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat di wilayah masing-masing. Bisa pula mengubungi Bea Cukai melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225.