REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap dan mendorong agar Pemerintah Kota Surabaya dapat mempercepat proses sertifikasi terhadap 2.792 aset miliknya. LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangannya diterima di Jakarta, Ahad (26/9) menyebutkan sertifikasi aset merupakan bentuk pengamanan hukum sehingga bisa menghindari permasalahan sengketa."Aset pemkot atau daerah penting diamankan, baik secara fisik, administrasi, maupun hukum. Sehingga potensi-potensi penguasaan aset pemerintah oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab tidak terjadi," kata LaNyalla.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan barang milik daerah, ada tiga bentuk pengamanan aset, yakni, pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum."Selain Pemkot, BPN juga harus aktif dan responsif. Karena proses sertifikasi itu diajukan oleh pemkot dan selanjutnya ada di BPN," tuturnya.
Menurut LaNyalla sertifikasi aset juga berguna untuk menghindari potensi korupsi dalam bentuk penyalahgunaan aset."Sangat rawan kalau aset-aset pemerintah belum bersertifikat. Bisa-bisa aset tersebut disalahgunakan, bahkan bisa terlepas jika ada klaim dari pihak lain," ucapnya.
Aset dalam bentuk tanah menurut dia sangat strategis. Nilainya akan mengalami kenaikan dari waktu ke waktu."Makanya dengan aset yang legal, pemda pun akan lebih leluasa mengelola tanah tersebut dengan maksimal," kata dia.
LaNyalla meminta kepada pemda-pemda untuk membuat database aset tanah mereka. Karena, menurut dia dengan aset yang terdata dan terjaga dengan baik membuat pemda akan mudah dalam mengatur pemanfaatan dan mengamankan tanah negara sesuai peruntukannya.Diketahui Pemkot Surabaya baru mensertifikasi sebanyak 1.643 aset. Sisanya sekitar 2.792 aset masih belum bersertifikat.