REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN-–Bea Cukai sesuai dengan fungsinya sebagai community protector memiliki tanggung jawab dalam mengamankan lalu lintas barang, untuk itu Bea Cukai ikut andil dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu dengan sandi Purnama (Gempur Narkotika Bersama).
Operasi ini dimulai di Dermaga Bintang 99, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/9) dan ditutup di Pelabuhan Ujung Baru, Dermaga 104, Belawan, Kota Medan, Sabtu (25/9). Dalam kurun waktu 12 hari Bea Cukai bersama, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Polair Koor Polairud Baharkam Polri, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ditjen Perhubungan Laut, Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sukses menggagalkan upaya penyelundupan 122 kg sabu yang hendak masuk ke perairan Indonesia.
Operasi Laut Interdiksi Terpadu tahun 2021 merupakan kali kedua dan Bea Cukai sudah berpartisipasi sejak pelaksanaan yang pertama di tahun 2020. Dari keseluruhan 18 Kapal Patrol, 6 speed boat dan 388 orang personel, Bea Cukai menyumbang 8 kapal patroli (FPB) dan 3 speed boat dengan total 215 personel on board. Wilayah operasi kali ini meliputi wilayah perairan Aceh, selat Malaka, Selat Makasar, Laut Sulawesi, Laut Natuna, Selat Karimata, Kepulauan Seribu serta Perairan Sulawesi Utara.
Tim gabungan berhasil menggagalkan pemasukan narkotika jenis sabu sebanyak 20kg dan 5 orang tersangka di Toli Toli dengan rute kapal Tawau – Sebatik – Toli Toli; serta 100kg sabu dan 2 orang tersangka di Bagan Siapiapi dengan rute kapal Malaysia – Bagan Siapiapi. Selain sabu, terdapat juga 3 tangkapan pelanggaran di bidang kepabeanan yaitu 3 kapal kayu yang membawa muatan ballpres (pakaian bekas) dan barang campuran tanpa dilengkapi dokumen.
“Saya sangat mengapresiasi seluruh personel yang telah membantu mengamankan wilayah perairan Indonesia terutama di Pesisir Timur Sumatera. Saya harap masyarakat dapat mengambil peran aktif dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika atau P4GN dengan melaporkan ke aparat penegak hukum jika terdapat indikasi peredaran Napza di lingkungannya,” ujar Parjiya, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara.