REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah rokok dalam kemasan dan minuman beralkohol (minol) ilegal hasil sitaan setahun terakhir dimusnahkan di Panjang, Bandar Lampung, Selasa (28/9). Rokok ilegal tersebut sebanyak 29,6 juta batang, 16,2 ribu gram BKC tembakau, dan 1.233 botol/kaleng minol senilai Rp 159,4 juta.
“Potensi kerugian negara apabila (rokok dan tembakau) beredar Rp 19.887.025.333. Dan potensi kerugian negara apabila bereda (minol) Rp 304.867.218,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandar Lampung Estu Wiyandari di Bandar Lampung, Selasa (28/9).
Pemusnahan barang ilegal seperti rokok, tembakau, dan minol tersebut dilakukan halaman KPPBC TMP B Bandar Lampung bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan pimpinan Forkopimda Lampung. Barang ilegal tersebut hasil sitaan sejak Juli 2020 sampai Mei 2021.
Estu Wiyandari mengatakan, selain rokok dan minol barang ilegal yang dimusnahkan yakni parfum sebanyak 1.000 botol. Laptop 164 unit, komestik 6.007 karton, T-shirt dan loth 56 karton, ada sofgun dan stun gun. Termasuk busur 5 unit, sex toys 13r unit, majalah pornogragi empat unit, benih tanaman 34 bungkus, obat-obatan 610 botol dan 1.023 strip lainnya.
“Penyitaan sejak Mei 2020 sampai Mei 2021 dengan total mencapai Rp 32,4 miliar lebih,” kata Estu.
Menurut dia, selama pengusutan barang ilegal tersebut, petugas juga sudah melakukan penindakan sebanyak dua orang. Seorang mendapat sanksi administrasi, sedangan seorang lagi masih dalam penyidikan petugas. “Masih diproses,” tambahnya.
Estu mengatakan, peran dari Dirjen Bea dan Cukai sebagai community protector yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang ilegal yang akan beredar, khususnya bidang kepabeanan dan cukai. Dia mengatakan, terkait barang kena cukai hasil tembakau/rokok dan minimal mengandung etil alcohol (MMEA) atau minol serta barang berbahaya lainnya agar tidak dikonsumsi masyarakat.
Penyitaan terhadap rokok dan minol, dia mengatakan hasil operasi penindakan oleh petugas Bea dan Cukai terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk serta jasa titipan atau ekspedisi, maupun dari hasil operasi pasar yang disasar warung dan toko eceran.
Intinya, lanjut dia, barang yang dimusnahkan ini barang berbahaya dan tidak boleh dikonsumsi masyarakat. Selain itu, dapat menganggu atau merusak kegiatan perdagangan dalam negeri dengan beredarnya barang ilegal di masyarakat.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyambut baik kinerja aparat Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal yang dapat merusak kesehatan masyarakat dan juga ekonomi daerah dan nasional. Menurut dia, pemusnahan barang ilegal ini memberikan dampak positif bagi kemaslahatan masyarakat terhadap barang ilegal yang merusak kesehatan.