Rabu 29 Sep 2021 11:02 WIB

Mampukah Indonesia Jadi Pemain Utama Industri Halal Dunia?

Indonesia masuk dalam peringkat ke-5 dari 135 negara di ranah ekonomi syariah.

Pengunjung melihat koleksi kosmetik saat International Halal Lifestyle Expo and Conference di Ciputra Artpreneur, Jakarta, Kamis (6\10)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pengunjung melihat koleksi kosmetik saat International Halal Lifestyle Expo and Conference di Ciputra Artpreneur, Jakarta, Kamis (6\10)

Oleh : Esthi Maharani, Jurnalis Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID, Indonesia memiliki potensi besar di ranah ekonomi dan keuangan syariah. Berdasarkan laporan Islamic Finance Development Indicators (IFDI) 2020, Indonesia masuk dalam peringkat ke-5 dari 135 negara, berdasarkan dari nilai aset yaitu sebesar 3 miliar dolar AS.

Empat negara di atas Indonesia yakni Arab Saudi di peringkat pertama dengan nilai aset sebesar 17 miliar dolar AS, Iran di peringkat ke-2 dengan nilai aset sebesar 14 miliar dolar AS, Malaysia di peringkat ke-3 dengan nilai aset sebesar 10 miliar dolar AS, dan Uni Emirat Arab di peringkat ke-4 dengan nilai aset sebesar 3 miliar dolar AS.

"Mengingat besarnya potensi Indonesia, saya yakin bahwa posisi Indonesia sekarang ini masih sangat mungkin untuk meningkat lagi bahkan menjadi pemain utama industri keuangan syariah dunia," ujar Wakil Presiden, Maruf Amin dalam Acara Indonesia Sharia Summit 2021 pada 22 September lalu.

Potensi industri halal Indonesia salah satunya dapat dilihat dari pertumbuhan sektor utama Halal Value Chain (HVC) atau Rantai Nilai Halal seperti pertanian dan makanan yang tetap tumbuh positif dan berada di atas pertumbuhan PDB nasional. Pertumbuhan sektor HVC pada tahun 2020 mencapai -1,72 persen, lebih baik dibandingkan PDB Indonesia yang tumbuh -2,07 persen. Pertumbuhan sektoral ini diperkuat oleh peningkatan konsumsi belanja masyarakat secara daring pada produk-produk halal, yang didominasi produk fesyen muslim dan kosmetik halal.

Selain itu, permintaan pasar atas komoditas pangan selama pandemi terus membaik, terutama aktivitas sektor usaha HVC di sektor pertanian dan makanan halal.  Nilai ekspor bahan makanan halal Indonesia pada tahun 2019 adalah sebesar 15 persen dari nilai ekspor makanan halal global, atau sebesar 30 miliar dolar AS dari total ekspor global sebesar 200 miliar dolar AS.

Pada tahun 2020, nilai ekspor bahan makanan halal Indonesia tumbuh sebesar 17 persen dari nilai ekspor global, atau sebesar 34 miliar dolar AS dari total nilai ekspor global sebesar 200 miliar dolar AS.

Angka-angka itu menunjukkan, potensi ekonomi dan keuangan syariah tidak bisa dianggap enteng, terutama di sektor produk dan makanan halal. Pada akhir 2020, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyampaikan pandemi telah menimbulkan tekanan pada 52 negara anggota. Gangguan pada rantai pasok produk halalnya telah menurunkan investasi produk halal hingga 13 persen.

Ini menjadi peluang Indonesia untuk memperbesar penetrasi ekspor, contoh di sektor makanan halal. Di sektor tersebut, Indonesia pada kuartal II 2021 sudah mengirim atau mengekspor senilai 10,4 miliar dolar AS ke pasar global atau tumbuh 46,02 persen secara tahunan. Pada periode tersebut capaian sektor industri halal seperti makanan halal, fashion, pariwisata tumbuh 8,2 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan PDB nasional yang 7,7 persen.

Artinya, ekspor produk halal Indonesia terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Hal ini tentu harus terus didorong agar jadi arus baru ekonomi Indonesia. Tak hanya itu, perkembangan tersebut merupakan sumber pertumbuhan ekonomi dan peluang agar Indonesia bisa lebih berperan dalam pasar halal global.

Tetapi, potensi itu tak bisa digali secara optimal apabila sejumlah hambatan tak kunjung di atasi baik ekonomi syariah maupun keuangan syariah itu sendiri. Sebagai penduduk muslim terbesar dunia, produksi dan penjualan produk halal Indonesia harus diakui belum optimal. Pasar ekspor produk halal belum terjamah secara luas meski sudah berhasil menjual ke negara-negara muslim (OKI) dan nonmuslim.

Untuk bisa menembus pasar global, yang paling urgent tentu saja mengenai sertifikat halal karena sertifikat halal sudah menjadi salah satu syarat sebuah produk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor. Khususnya, negara dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, termasuk negara-negara anggota OKI. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) harus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyepakati sertifikat halal bagi internasional. Sertifikat halal yang dikeluarkan Indonesia diharapkan dapat diterima di semua negara tujuan ekspor tersebut.

Meski pemerintah telah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi bagi UMKM melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021 tetapi realisasinya di lapangan harus dikebut. Jangan sampai, Indonesia disusul oleh negara seperti  Brasil, Afrika, dan Thailand yang sudah sangat serius menggarap sertifikasi halal demi bisa masuk ke negara-negara muslim seluruh dunia. Indonesia harus mengubah paradigma bahwa Indonesia bisa ekspor produk halal ke negara muslim dan non-muslim karena di negara non-muslim pun banyak masyarakat muslim yang perlu produk halal, berkualitas, dan higienis.

Perdagangan produk halal Indonesia potensinya masih sangat besar jika dikembangkan secara serius. Peluang itu bisa dilihat dari kebutuhan konsumsi produk halal dunia yang terus meningkat. Tren ini membuat produk halal semakin variatif yang bisa diperoleh lewat berbagai perdagangan baik offline maupun online.

Indonesia bisa merancang strategi yang fokus pada produk halal yang dibuat mengacu pada nilai tambah disertai dengan konten food safety dan kehalalannya. Selain itu, bisa pula memperkuat desain untuk branding produk halal dari tanah air.

Keberadaan Kawasan Industri Halal (KIH) di beberapa wilayah di Indonesia bisa mendorong pengembangan produk halal tersebut. Namun, pengembangannya harus pula diimbangi dengan peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah serta pengusaan teknologi pada sumber daya manusianya agar tercipta sejumlah inovasi.

 

 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement