Oleh : Firli Bahuri, Ketua KPK RI
REPUBLIKA.CO.ID, Dengan semangat dan ruh antikorupsi, bersama kita gayang dan hancurkan laten korupsi, seperti laten komunis yang menjadi catatan kelam sejarah Indonesia.
Hari ini, bangsa kita kembali memperingati peristiwa berdarah yang menjadi catatan kelam bagi republik ini, yakin Gerakan 30 September 1965 Partai Komunis Indonesia (G30S PKI). Dalam catatan sejarah, laten komunis yang dibiarkan dapat mengubah sikap, perilaku dan paradigma seseorang hingga kehilangan akal dan nilai-nilai kemanusiaan sebagai manusia, hingga tega melakukan sesuatu hal yang keji dan pilu di luar batas perikemanusiaan.
Tidak sedikit nilai-nilai kehidupan yang dapat kita gali dari rentetan sejarah hitam ini. Salah satunya cara menyikapi bahayanya suatu laten yang jelas bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan, agama, budaya, moral dan etika, tetapi dianggap sebagai kultur atau budaya bangsa sehingga menjadi hal biasa dan menjadi kebiasaan di tengah masyarakat Indonesia.
Korupsi adalah contoh nyata sebuah laten jahat yang awalnya tersembunyi, terpendam, tidak kelihatan, tetapi sekarang muncul setelah dianggap sebagai budaya hingga menjadi kebiasaan dan sesuatu hal yang biasa di negeri ini. Jika dibiarkan, perilaku koruptif lambat laun menjadi kelaziman yang dzalim, karena bukan hanya merusak sendi-sendi perekonomian semata, tetapi dapat merusak hingga menghancurkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tidak ada kata lain, laten korupsi yang telah berurat akar di republik ini, harus dibasmi tumpas mulai jantung hingga akar-akarnya sampai tuntas dan tidak berbekas. Sama halnya dengan laten komunis, pengentasan laten korupsi jelas membutuhkan peran aktif dan konsistensi nasional seluruh eksponen bangsa dan negara, agar penanganan kejahatan korupsi mulai hulu hingga hilir berjalan efektif, tepat, cepat dan efisien.
Baca juga : Benarkah Saat Ini Ideologi Komunis Telah Mati?
Sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK tentu harus terlebih dahulu terbebas dari laten atau paham-paham tertentu yang bertentangan dengan NKRI, falsafah Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai kebangsaan lainnya. Sebagai abdi negara, segenap insan KPK wajib "Merah Putih", setia mengabdi kepada NKRI, bukan laten atau kepada paham-paham tertentu, tegak lurus dengan undang-undang, hukum, dan peraturan yang berlaku.
Fokus dalam jihad menumpas korupsi yang kami pandang bukan sekadar tugas atau kewajiban semata. Namun ladang amal sebagai bekal di akhirat nanti, sekaligus mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara, sebagaimana tercantum dalam mukadimah UUD 1945.