REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara berkesinambungan, Bea Cukai terus berupaya mengedukasi masyarakat akan ketentuan cukai yang berlaku melalui gelaran sosialisasi yang dilaksanakan oleh kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah. Sosialisasi cukai menyasar seluruh lapisan masyarakat yang dikemas dengan beragam cara untuk mengoptimalkan penyampaian informasi.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan agar dapat menjangkau banyak kalangan, Bea Cukai mengemas sosialisasi dengan berbagai metode, mulai dari sosialisasi langsung, talkshow lewat televisi atau radio, pagelaran seni hingga olahraga.
“Objek cukai bisa dibilang cukup dekat dengan masyarakat. Maka dari itu kami ingin seluruh masyarakat paham akan ketentuan cukai, seminimalnya bisa membedakan Barang Kena Cukai (BKC) yang legal dan ilegal serta tidak abai akan hal itu,” ujar Firman.
Seperti dikatakan Firman bahwa Bea Cukai mengemas sosialisasi cukai dengan berbagai cara, salah satunya lewat sosialisasi secara langsung seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai Magelang dan Bea Cukai Purwokerto di masing-masing wilayah.