REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Upaya dalam memberikan asistensi kepada para pelaku usaha dalam negeri terus dilakukan Bea Cukai lewat program customs visit customer (CVC). Kali ini kegiatan dilakukan oleh Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Tangerang, dan Bea Cukai Bekasi.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah menyatakan bahwa kegiatan CVC ini merupakan salah satu upaya nyata pemerintah dalam mendukung daya tahan dunia usaha dan UMKM. “Lewat CVC kami berupaya untuk memberikan diseminasi pengetahuan di bidang kepabeanan dan cukai serta menyediakan sarana bagi para pelaku usaha untuk berdialog secara langsung guna mengetahui kendala yang tengah dialami,” ujar Firman.
Bea Cukai Meulaboh melaksanakan CVC ke PT Meulaboh Power Generation, perusahaan yang bergerak dalam upaya pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga uap Meulaboh/Nagan Raya 3 dan 4 berkapasitas 2x200 MW. Bea Cukai Meulaboh menekankan agar perusahaan dapat mematuhi ketentuan impor dan syarat administrasi dalam melaksanakan kegiatan.
Bea Cukai Tangerang juga melaksanakan asistensi kepada salah satu IKM yang berpotensi mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk IKM. Perusahaan yang dikunjungi adalah PT Fortuna Internasional Indonesia (PT FII), salah satu IKM yang bergerak di bidang pengolahan liquid vapor di Sepatan, Kabupaten Tangerang yang telah memiliki izin dari Bea Cukai.
PT FII juga berencana untuk melakukan ekspansi terhadap bisnisnya supaya dapat menjadi produsen dan distributor liquid vapor nasional. Selain itu, PT FII sedang menjajaki pasar internasional dan akan segera meningkatkan volume ekspornya. Adanya beberapa hal yang perlu dilengkapi dari bahan dan barang asal impor, menjadi salah satu latar belakang diajukannya fasilitas KITE IKM PT FII melalui Bea Cukai Tangerang.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2019 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menegah, KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, PT FII perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2019. Ketentuan administrasi, lokasi, dan lainnya turut menjadi pertimbangan Bea Cukai Tangerang dalam pemberian fasilitas tersebut.
Bea Cukai Bekasi melaksanakan CVC ke salah satu perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat Mandiri, PT Omron Manufacturing of Indonesia. Perusahaan yang terletak di Kawasan Industri EJIP, Cikarang merupakan salah satu perusahaan percontohan di bidang ekspor dan telah mendapatkan pernghargaan Primaniyarta, sebuah penghargaan tertinggi yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada eksportir berprestasi.
Bea Cukai Bekasi dalam kesempatan tersebut juga mengimbau agar persyaratan dalam menjalankan Kawasan Berikat Mandiri terus dipenuhi salah satunya adalah penyelenggaraan IT Inventory.