Saturday, 30 Rabiul Akhir 1446 / 02 November 2024

Saturday, 30 Rabiul Akhir 1446 / 02 November 2024

Bea Cukai Soekarno-Hatta Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Vaksin

Jumat 01 Oct 2021 15:59 WIB

Red: Hiru Muhammad

Pemerintah Indonesia kembali menerima donasi 796.800 dosis vaksin AztraZeneca dari Pemerintah Italia, pada Kamis (30/09), yang diperoleh melalui skema kerja sama multilateral. Atas importasi vaskin ini, Bea Cuka Soekarno-Hatta memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Pemerintah Indonesia kembali menerima donasi 796.800 dosis vaksin AztraZeneca dari Pemerintah Italia, pada Kamis (30/09), yang diperoleh melalui skema kerja sama multilateral. Atas importasi vaskin ini, Bea Cuka Soekarno-Hatta memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Foto: istimewa
Impor vaksin ini tidak dipungut PPN dan PPh yang diperkirakan mencapai Rp 10,4 miliar

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG-– Pemerintah Indonesia kembali menerima donasi 796.800 dosis vaksin AztraZeneca dari Pemerintah Italia, pada Kamis (30/09), yang diperoleh melalui skema kerja sama multilateral. Atas importasi vaskin ini, Bea Cuka Soekarno-Hatta memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Berlokasi di Gudang Rush Handling PT Jas, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan didampingi Duta Besar Italia untuk Indonesia, H. E. Benedetto Latteri, serta Ida Bagus Made Bimantara selaku Direktur Eropa I Kementerian Luar Negeri, pada Kamis (30/09) meninjau secara langsung pembongkaran muatan enam pallet vaksin yang diangkut menggunakan maskapai penerbangan Singapore Airlines SQ956.

Finari memaparkan bahwa vaksin kali ini diimpor oleh Direktorat Tata Kelola Obat Publik Dan Perbekalan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Vaksin termasuk barang yang menjadi kebutuhan mendesak di masa pandemi ini, maka Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan fasilitas Rush Handling atau penanganan segera. 

Selain itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga memberikan fasilitas fiskal, antara lain pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai, tidak dipungut PPN, dan PPh Pasal 22 Impor, yang pada importasi kali ini diperkirakan sebesar 10,4 miliar rupiah. Hal tersebut dikarenakan vaksin termasuk kategori barang penanganan Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan no PMK-188/PMK.04/2020.

“Lebih rinci, Bea Masuk yang dibebaskan sebesar 2.317.644.000, PPh yang dibebaskan sebesar 3.476.466.000, dan PPN yang tidak dipungut sebesar 4.635.288.000. Pembebasan atas impor vaksin ini, tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK),” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, H. E. Benedetto Latteri menyampaikan apresiasi ucapan terima kasih atas layanan prima Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam melancarkan impor vaksin sebagai bentuk dukungan dalam memerangi virus Covid-19.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler