Jumat 01 Oct 2021 23:39 WIB

Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Pasien Jantung Sebelum Vaksin

Dokter sarankan pasien penyakit jantung dengan kondisi sehat harus segera divaksinasi

Masyarakat yang menderita penyakit jantung (kardiovaskular), dianjurkan untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Vaksinasi Covid-19 pada pasien penyakit jantung membantu mencegah infeksi virus corona maupun terkena gejala berat Covid-19. Hanya saja, terdapat sejumlah syarat bagi pasien sakit jantung vaksin Covid-19.
Foto: Pixabay.
Masyarakat yang menderita penyakit jantung (kardiovaskular), dianjurkan untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Vaksinasi Covid-19 pada pasien penyakit jantung membantu mencegah infeksi virus corona maupun terkena gejala berat Covid-19. Hanya saja, terdapat sejumlah syarat bagi pasien sakit jantung vaksin Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Masyarakat yang menderita penyakit jantung (kardiovaskular), dianjurkan untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Vaksinasi Covid-19 pada pasien penyakit jantung membantu mencegah infeksi virus corona maupun terkena gejala berat Covid-19. Hanya saja, terdapat sejumlah syarat bagi pasien sakit jantung vaksin Covid-19.

"Pada masyarakat yang menderita penyakit jantung namun yang kondisinya stabil atau terkontrol, kami merekomendasikan agar segera melakukan vaksin Covid-19," tutur Dinarsari H Putri, Dokter Spesialis dan Pembuluh Darah dari Siloam Hospitals Banjarmasin, Rabu (29/9) melalui platform Zoom dalam edukasi kesehatan yang diselenggarakan Tim manajemen rumah sakit tersebut. 

Dr Dinarsari mengatakan, Vaksin merupakan produk biologis yang diberikan kepada seseorang guna melindungi beragam penyakit yang melemahkan bahkan mengancam jiwa, Vaksin akan membantu sistem kekebalan tubuh dan melawan infeksi secara efisien dengan mengaktifkan respon tubuh atau Imun pun mengingat virus atau bakteri pembawa penyakit.

Melanjutkan edukasinya pada  tema yang bertajuk : "Vaksin Covid 19 pada Pasien Penderita Penyakit Jantung", dr. Dinarsari H Putri Sp.JP menjelaskan akan vaksinasi Covid-19 diberikan pada kondisi stabil atau pasien dalam kondisi terkontrol kesehatannya. 

"Dari rekomendasi  Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovascular Indonesia atau PERKI, dijelaskan  antara lain bahwa  vaksin covid -19 boleh diberikan pada pasien jantung pada kondisi stabil yang artinya pemilik penyakit jantung saat itu tidak memiliki keluhan, misalnya  sesak nafas, nyeri dada, keterbatasan aktifiras ringan, jantung berdebar, kaki bengkak hingga Penurunan kesadaran", ungkap Dinarsari. 

Adapun bagi penderita kardiovaskular akut dan telah menerima tatalaksana optimal hingga pulih dengan kondisi stabil dapat diberikan vaksin covid-19 setelah 2 Minggu hingga 4 minggu fase akut. Sedangkan pasien yang telah menjalani operasi cardiovaskular dan dinyatakan telah stabil tanpa penyulit vaksin covid 19 dapat diberikan 1- 2 minggu pasca tindakan.

"Sementara itu bagi penderita hipertensi tanpa gejala berat dengan tekanan darah terkontrol atau stabil dengan ideal 140/90 namun juga batas aman sampai 180/100 dapat juga diberikan vaksin covid -19. Serta para penderita penyakit jantung bawaan dan penderita jantung rematik, apabila dalam kondisi  stabil dapat menerima vaksin covid-19" urai Dinarsari,  Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh darah yang berpraktek tetap di Rumah Sakit Siloam Banjarmasin ini, Selasa - Jumat pukul 14.00 - Selesai.

Pada sesi penutupan Edukasi yang terbilang singkat tersebut, dr. Dinarsari H Putri SpJP., turut menghimbau  bagi para penderita jantung yang akan di Vaksin Covid-19  antara lain melakukan konsultasi kepada ke dokter jantung jika diperlukan.

"Penuhi  dan lengkapi dua dosis Vaksin covid -19 dengan memahami KIPI, yaitu kejadian ikutan pasca imunisasi yang mungkin timbul. Dan tetap patuhi Prokes, berolahraga aman dan cukup dengan makan makanan bergizi," pungkas Dinarsari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement