REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengatakan, rencana kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) ke Brazil dan Ekuador sudah disusun sejak lama untuk menyusun rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Tujuannya, untuk melakukan studi banding terkait kekerasan seksual di dua negara tersebut.
Brazil, kata Lodewijk, dinilai sebagai salah satu negara dengan tingkat kekerasan seksual yang tinggi. Kemudian, negara tersebut membentuk lembaga dan regulasi untuk menanggulangi kekerasan seksual.
"Maka, DPR RI dalam hal ini Baleg, ingin melaksanakan suatu studi banding. Bagaimana sih mereka melakukan itu, kalau kita komparasi antara kita ini sebagai bangsa," ujar Lodewijk di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/10).
Hal sama juga dilakukan oleh Baleg di Ekuador. Menurutnya, negara tersebut sudah mampu mengimplementasikan undang-undang tentang anti-kekerasan kepada perempuan. "Di sana memang tidak diatur secara spesifik tentang kekerasan seksual, tetapi diatur dalam konteks domestik," ujar Lodewijk.
Kedua negara tersebut juga telah melaksanakan suatu kerja sama dengan pihak kepolisian ihwal kekerasan seksual. Sehingga, dalam proses penyusuan RUU PKS, Baleg ingin mendapatkan masukan dari Brazil dan Ekuador.
Baca juga : Wakil Ketua DPR Sambut Baik Rencana Deklarasi Partai Buruh
"Masukan-masukan itu yang kita harapkan didapat langsung di lapangan. Tidak disiapkan ya, namanya pertemuan secara online tentunya ada keterbatasan," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Baleg DPR melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Terbaru, mereka akan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Ekuador pada 31 Oktober hingga 6 November 22 November, dan 16 sampai 22 November ke Brazil.
Agenda kunjungan kerja tersebut diketahui tertera dalam surat nomor LG/13489/DPR RI/IX/2021, perihal Permintaan Nama Anggota Baleg ke Luar Negeri. Nantinya, setiap fraksi akan mendapat jatah untuk pergi ke dua negara tersebut.
"Pimpinan Badan Legislasi mengharapkan agar nama anggota Badan Legislasi yang ditugaskan melakukan kunjungan kerja dapat disampaikan kepada Sekretariat Badan Legislasi paling lambat tanggal 30 September 2021," bunyi surat tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Bagian Sekretariat Baleg DPR Widiharto atas nama pimpinan Baleg DPR. Surat tersebut tertanggal 29 September 2021.