REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Bea Cukai Bandar Lampung tunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemulihan ekonomi nasional dengan memfasilitasi ekspor pisang mas Lampung ke Singapura. Pelepasan ekspor pisang mas tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 September 2021 di Sentra Produksi Pisang milik Koperasi Tani Hijau Makmur yang berlokasi di Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
"Bea Cukai memfasilitasi ekspor yang dilaksanakan atas kerja sama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dan PT Great Giant Pineapple (PT GGP) yang merupakan pembina dari Koperasi Tani Hijau Makmur. Perumahan tersebut juga merupakan salah satu penerima fasilitas kawasan berikat oleh Bea Cukai Lampung," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari, pada Senin (04/10).
Mengutip perkataan Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, Esti menjelaskan bahwa Kabupaten Tanggamus memiliki potensi hortikultura yang besar. "Misalnya Koperasi Tani Hijau Makmur yang memiliki jumlah anggota sebanyak 862 petani, yang memproduksi jenis pisang mas, rajabulu, barangan, dan cavendish yang bermitra dengan investor PT Great Giant Pineapple dengan total areal lahan produksi saat ini sebesar 432,49 hektare," katanya dalam siaran pers, Senin (4/5).
Pisang mas yang dilepas ekspor pada kegiatan yang juga disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian RI (Wamentan), Harvick Hasnul Qolbi ini ialah sejumlah 140 boks senilai Rp 20 juta. Esti mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung produk lokal agar dapat bersaing secara kompetitif di pasar internasional. "Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik melalui fasilitas kemudahan ekspor dan kemudahan dalam proses pengolahan produk ekspor melalui skema subkontrak dan fasilitas lainnya," tutupnya.