Kamis 07 Oct 2021 16:20 WIB

Bea Cukai Surakarta Sita Jutaan Rokok Ilegal di Sukoharjo

Bea Cukai sita 1.122.800 batang rokok ilegal yang tidak maupun dilekati cukai palsu

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Jutaan batang rokok ilegal yang berhasil disita oleh petugas Bea Cukai Surakarta awal pekan ini.
Foto: Bea Cukai Surakarta
Jutaan batang rokok ilegal yang berhasil disita oleh petugas Bea Cukai Surakarta awal pekan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Petugas Bea Cukai Surakarta menyita jutaan batang rokok ilegal pada Senin (4/10) pukul 15.00 WIB. Penindakan ini terjadi di salah satu perumahan elite di daerah Gentan, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Barang bukti yang disita oleh petugas sejumlah 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merk. Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap berinisial So yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut. 

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Projandono, mengatakan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi pasar dimana masih ditemukannya rokok ilegal yang beredar di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya. Masih terdapat pula pengiriman rokok ilegal yang masuk ke area Solo Raya dan biasanya rokok tersebut dibongkar di wilayah Sukoharjo.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Surakarta melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap peredaran rokok di seluruh wilayah Solo Raya terutama wilayah Sukoharjo. Kegiatan ini kami lakukan selama kurang lebih satu bulan hingga akhirnya mendapatkan informasi yang akurat," terang Hari seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (7/10).