DPR Sahkan Tiga RUU di Masa Sidang I 2021-2022

DPR menambah empat RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Kamis , 07 Oct 2021, 15:04 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI menyatakan, tindakan brutal Israel ke warga Palestina bukan hanya terjadi kali ini. Berbagai upaya juga sudah dilakukan banyak pihak untuk mendamaikan kedua belah pihak, namun hingga kini tak kunjung membuahkan hasil.
Foto: DPR
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI menyatakan, tindakan brutal Israel ke warga Palestina bukan hanya terjadi kali ini. Berbagai upaya juga sudah dilakukan banyak pihak untuk mendamaikan kedua belah pihak, namun hingga kini tak kunjung membuahkan hasil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menutup masa sidang I tahun sidang 2021-2022 lewat forum rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan DPR telah mengesahkan tiga undang-undang selama masa sidang tersebut.

"DPR RI bersama dengan pemerintah dan dengan melibatkan DPD, telah menyelesaikan pembahasan tiga RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang," ujar Muhaimin di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/10).

Tiga RUU yang telah disahkan sebagai undang-undang adalah RUU tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) dan RUU tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lalu, RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"DPR RI juga telah menerima tiga surat Presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas tiga RUU," ujar Muhaimin.