Kembali ke Daerah Asal, Kontingen PON Papua Wajib Karantina
Logo PON XX Papua
Foto: PON Papua
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seluruh kontingen yang mengikuti kegiatan PON XX di Papua wajib menjalani masa karantina selama lima hari saat kembali ke daerah asalnya.
Kontingen PON XX Papua ini meliputi seluruh atlet, official, pengurus KONI provinsi, juru masak, masseur, psikolog, dokter, perawat, mekanik, pelatih, serta tim pengamanan yang dikirim provinsi untuk ikut dalam acara ini.
Tak hanya kontingen PON XX Papua saja yang menjalani masa karantina, namun aturan ini juga diberlakukan bagi pegawai kementerian/lembaga yang juga mengikuti kegiatan ini.
Hal ini sesuai dengan addendum kedua Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 dan berlaku efektif sejak 6 Oktober hingga 31 Oktober 2021.
“Bahwa pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021 (kontingen, Panwasrah PON, KONI, pegawai kementerian/lembaga) akan diberlakukan karantina selama 5 (lima) hari dengan pertimbangan telah mendapatkan vaksin, melakukan tes skrining Covid-19 rutin setiap hari terutama bagi atlet, dan melakukan perjalanan skala dalam negeri,” bunyi aturan ini.
Surat Edaran ini diterbitkan untuk mengantisipasi potensi peningkatan penularan pasca penyelenggaraan PON XX di Papua. Meskipun kondisi Covid-19 di tingkat nasional saat ini dalam keadaan relatif terkendali yang ditunjukan dengan penurunan angka kasus positif, positivity rate, dan BOR, namun upaya pencegahan dinilai diperlukan.
“Tujuan Addendum Kedua Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah dan mengantisipasi penularan Covid-19 pasca penyelenggaraan PON XX Papua 2021,” dikutip dari Surat Edaran Satgas.
Selain itu, saat tiba di tempat asalnya, mereka juga diwajibkan menjalankan protokol kesehatan selama minimal tujuh hari, salah satunya yakni menjalankan tes PCR dan karantina selama 5x24 jam di fasilitas karantina atau isolasi terpusat.
Seluruh biaya yang dibutuhkan dalam menjalankan protokol kesehatan ini ditanggung oleh masing-masing pemerintah provinsi dan satgas penanganan Covid-19 daerah.
Komentar