Selasa 12 Oct 2021 12:03 WIB

Kemendikbudristek Kembali Salurkan Bantuan Kuota Internet

Bantuan kuota data diberikan kepada 26,6 juta pendidik dan peserta didik.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Dwi Murdaningsih
Siswa kelas 1 SD Muhammadiyah 28 Jakarta mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jaruh (PJJ) atau daring dirumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (9/8/2021). Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan kegiatan pembelajaran di tahun ajaran baru 2021/2022 bersifat dinamis, dimana di daerah yang berada pada PPKM level 1 dan 2 dapat memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas atau dibatasi kuota murid 50 persen, sedangkan di daerah yang berada di level 3 dan 4 masih harus menggelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ) atau daring.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Siswa kelas 1 SD Muhammadiyah 28 Jakarta mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jaruh (PJJ) atau daring dirumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (9/8/2021). Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan kegiatan pembelajaran di tahun ajaran baru 2021/2022 bersifat dinamis, dimana di daerah yang berada pada PPKM level 1 dan 2 dapat memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas atau dibatasi kuota murid 50 persen, sedangkan di daerah yang berada di level 3 dan 4 masih harus menggelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ) atau daring.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan kuota data internet kepada 26,6 juta pendidik dan peserta didik di periode Oktober 2021. Bantuan tersebut diberikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang masih dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Bantuan kuota data internet kembali disalurkan di bulan Oktober ini kepada sejumlah 26,6 juta penerima untuk menunjang pembelajaran baik bagi yang sudah PTM terbatas, maupun yang masih PJJ,” ungkap Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam siaran persnya Selasa (12/9).

Baca Juga

Pada periode Oktober 2021, bantuan kuota data disalurkan ke nomor 24,9 juta peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi serta 1,73 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi. Menurut Nadiem, kuota data disalurkan kepada nomor-nomor ponsel yang telah berhasil diverifikasi dan divalidasi sehingga dipastikan akan menerima bantuan.

Sebelumnya, Nadiem menjelaskan, pada September 2021, Kemendikbudristek telah menyalurkan bantuan data kuota internet kepada 24,4 juta pengguna. Pada Oktober ini. kata dia, terdapat penambahan kuota sebanyak 2,2 juta penerima dibanding pada September lalu.

"Karena ada pemutakhiran nomor ponsel yang sudah diverifikasi dan divalidasi,” ujar Nadiem.

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.

“Jangan mudah terpancing informasi tidak benar yang beredar. Informasi tepercaya hanya dikeluarkan oleh portal atau media sosial resmi Kemendikbudristek,” jelas dia.

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, M Hasan Chabibie, kembali mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi. Serta, tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal-portal yang tersedia.

"Agar semua peserta didik dan tenaga pendidik mendapatkan bantuan data kuota internet ini, kami harap kepala sekolah dan pimpinan pendidikan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel pada Dapodik dan PDDikti, agar semua warga pada satuan pendidikan dapat menerima bantuan ini,” kata Hasan.

Dia menerangkan, pada September 2021, Kemendikbudristek telah menyalurkan bantuan data kuota internet kepada 24,4 juta pengguna. “Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap oleh penyedia jasanya pada setiap tanggal 11 sampai 15 pada bulan September, Oktober, dan November 2021, dengan masa berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima,” ujar Kapusdatin.

Baca juga : PTM di Depok Lancar dan Aman, Diklaim tak Ada Klaster Baru

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement