Monday, 20 Rabiul Awwal 1446 / 23 September 2024

Monday, 20 Rabiul Awwal 1446 / 23 September 2024

Bea Cukai Komitmen Layani dan Asistensi Para Pengusaha BKC

Rabu 13 Oct 2021 14:51 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai di berbagai daerah terus berkomitmen menjalankan fungsinya dalam melakukan bimbingan kepatuhan, layanan informasi dan pengawasan di bidang cukai kepada para pengusaha barang kena cukai (BKC).

Bea Cukai di berbagai daerah terus berkomitmen menjalankan fungsinya dalam melakukan bimbingan kepatuhan, layanan informasi dan pengawasan di bidang cukai kepada para pengusaha barang kena cukai (BKC).

Foto: Bea Cukai
Industri dan perdagangan BKC mendapatkan pengawasan khusus dari Bea Cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai di berbagai daerah terus berkomitmen menjalankan fungsinya dalam melakukan bimbingan kepatuhan, layanan informasi dan pengawasan di bidang cukai kepada para pengusaha barang kena cukai (BKC).  

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman, menyampaikan beberapa alasan yang menjadikan industri dan perdagangan BKC mendapatkan pengawasan khusus dari Bea Cukai. “BKC, seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), keduanya memiliki karakteristik khusus yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” jelasnya.

Di Jawa Timur, menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-25/BC/2020 tentang Pedoman Analisis Dokumen dan Pemeriksaan Pabrik Hasil Tembakau, periode akhir September lalu Bea Cukai Pasuruan gencar lakukan analisis dokumen dan pemeriksaan ke beberapa pabrik rokok di wilayahnya. Analisis dilakukan dengan meneliti dan membandingkan data-data yang berhubungan dengan cukai, baik dalam bentuk data elektronik atau manual.

“Penerapan SE-25/BC/2020 ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat Bea Cukai dalam melakukan analisis dokumen dan pemeriksaan terhadap pabrik hasil tembakau. Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha dan meminimalisir terjadinya pelanggaran ketentuan di bidang cukai,” ungkap Firman.