Wednesday, 25 Jumadil Awwal 1446 / 27 November 2024

Wednesday, 25 Jumadil Awwal 1446 / 27 November 2024

Bea Cukai Komitmen Layani dan Asistensi Para Pengusaha BKC

Rabu 13 Oct 2021 14:51 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai di berbagai daerah terus berkomitmen menjalankan fungsinya dalam melakukan bimbingan kepatuhan, layanan informasi dan pengawasan di bidang cukai kepada para pengusaha barang kena cukai (BKC).

Bea Cukai di berbagai daerah terus berkomitmen menjalankan fungsinya dalam melakukan bimbingan kepatuhan, layanan informasi dan pengawasan di bidang cukai kepada para pengusaha barang kena cukai (BKC).

Foto: Bea Cukai
Industri dan perdagangan BKC mendapatkan pengawasan khusus dari Bea Cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai di berbagai daerah terus berkomitmen menjalankan fungsinya dalam melakukan bimbingan kepatuhan, layanan informasi dan pengawasan di bidang cukai kepada para pengusaha barang kena cukai (BKC).  

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman, menyampaikan beberapa alasan yang menjadikan industri dan perdagangan BKC mendapatkan pengawasan khusus dari Bea Cukai. “BKC, seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), keduanya memiliki karakteristik khusus yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” jelasnya.

Di Jawa Timur, menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-25/BC/2020 tentang Pedoman Analisis Dokumen dan Pemeriksaan Pabrik Hasil Tembakau, periode akhir September lalu Bea Cukai Pasuruan gencar lakukan analisis dokumen dan pemeriksaan ke beberapa pabrik rokok di wilayahnya. Analisis dilakukan dengan meneliti dan membandingkan data-data yang berhubungan dengan cukai, baik dalam bentuk data elektronik atau manual.

“Penerapan SE-25/BC/2020 ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat Bea Cukai dalam melakukan analisis dokumen dan pemeriksaan terhadap pabrik hasil tembakau. Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha dan meminimalisir terjadinya pelanggaran ketentuan di bidang cukai,” ungkap Firman.

Sementara di Sidoarjo, upaya menciptakan iklim perdagangan yang kondusif, Bea Cukai Sidoarjo melakukan asistensi ke PT Java Vapor Indonesia, Surabaya, (20/9). Asistesi dilakukan guna meninjau langsung proses produksi rokok elektrik, mulai dari pencampuran liquid hingga pengemasan. Selain itu, Bea Cukai Sidoarjo mendorong pihak perusahaan utuk menciptakan inovasi produk untuk menjaga eksistensi perusahaan, karena trend konsumsi rokok elektrik mengalami kenaikan terutama untuk kalangan usia muda.

“Kami sudah menyiapkan rencana terobosan produk rokok elektrik di 2021, harapannya untuk mendapatkan pasar yang lebih luas dan masif, sehingga produksi dapat terus berjalan meskipun ditengah pandemi yang mempengaruhi keuangan perusahaan,” ujar Founder dan CEO PT Java Vapor Indonesia, Agung Subroto.

Selanjutnya di Ambon, Bea Cukai Ambon memberikan asistensi kepada para pengguna jasa di bidang cukai terkait LACK-11 melalui Aplikasi Cukai Online, (4/10). Asistensi ini merupakan langkah Bea Cukai Ambon untuk meningkatkan pelayanan dan mencegah terjadinya pelanggaran di bidang cukai.

LACK-11 merupakan laporan rekapitulasi hasil pencatatan atau pembukuan setiap 3 bulan, terkait sediaan BKC. “Laporan ini harus disampaikan oleh pengusaha pabrik skala kecil, penyalur, dan penjual eceran minuman beralkohol yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), paling lambat tanggal 15  setiap triwulanannya,” jelas Firman.

Di Yogyakarta, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Jogja melakukan pengawasan terhadap pemusnahan BKC milik PT HM Sampoerna Tbk yang telah dilunasi cukainya pada 13-14 September 2021. Berlokasi di Pabrik HMS Wates, pemusnahan diakukan terhadap rokok sebanyak 541.686 kemasan dengan nilai cukai mencapai Rp 2.301.836.820.

Sesuai dengan PER-34/BC/2013 yang telah diubah dengan PER-28/BC/2019 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai, pemusnahan BKC dilakukan dengan cara membakar habis BKC, menghancurkan BKC, atau memasukkan BKC ke dalam lubang galian yang telah diberi air kemudian ditimbun dengan tanah.

“Pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan atas BKC dilakukan dengan ketentuan pita cukai harus dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi. Atas pita cukai yang dirusak dalam rangka pemusnahan BKC ini, maka PT HM Sampoerna Tbk mendapatkan pengembalian cukai,” jelas Firman.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler