Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Cukai

Rabu 13 Oct 2021 15:07 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai kembali menggaungkan kampanye gempur rokok ilegal.

Bea Cukai kembali menggaungkan kampanye gempur rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai kembali menggaungkan kampanye gempur rokok ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai kembali menggaungkan kampanye gempur rokok ilegal dengan menggelar sosialisasi terkait cukai di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, menyebutkan bahwa menjelang pertengahan bulan Oktober, tiga kantor yang kali ini memberikan edukasi kepada masyarakat terkait cukai yaitu Bea Cukai Yogyakarta, Magelang, dan Purwokerto. 

“Sosialisasi cukai merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal di tengah masyarakat sehingga berdampak pada  penerimaan cukai yang juga dapat optimal. Kegiatan seperti ini rutin kami lakukan di berbagai daerah dalam mengampanyekan gempur rokok ilegal,” jelas Firman, Rabu (13/10).

Bea Cukai Yogyakarta menggelar empat sosialisasi cukai diantaranya dengan memanfaatkan media penyiaran TV lokal sebagai narasumber melalui talkshow, kemudian memberikan edukasi secara langsung kepada para pedagang rokok terkait tertib usaha rokok untuk pedagang kaki lima, dan kepada edukasi kepada masyarakat di Gunungkidul bekerja sama dengan Sekda dan Satpol PP setempat. Selain itu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kebumen, Bea Cukai Yogyakarta memberikan sosialisasi cukai dan menggandeng Pemkab Kebumen untuk menggelar operasi cukai bersama.

Sementara itu dari wilayah pengawasan Magelang, Bea Cukai Magelang turut menggencarkan sosialisasi di berbagai daerah bekerja sama dengan instansi terkait diantaranya sosialisasi ketentuan cukai bersama Satpol PP dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Wonosobo, yang digelar hingga tiga minggu berturut-turut. Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai Magelang sekaligus memperkenalkan aplikasi berbasis website bernama Sistem Informasi Laporan Masyarakat (SILAT), yaitu aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat ataupun Pemda untuk menyampaikan informasi adanya peredaran barang kena cukai ilegal di wilayahnya.