REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Dukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Surakarta, Bea Cukai Tanjung Emas berikan fasilitas penundaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor bernama fasilitas Vooruitslag kepada Pemerintah Kota Surakarta melalui PT Solo Citra Metro Plasma Power, Senin (04/10) lalu.
PLTSa Surakarta memanfaatkan komposisi sampah yang terakumulasi dari TPA Putri Cempo dengan total kebutuhan sampah sekitar 276 ton per hari. Dengan menggunakan incinerator, energi panas yang dihasilkan dari proses pembakaran sampah tersebut untuk menggerakan generator yang kemudian menghasilkan listrik.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin menjelaskan, kapasitas listrik yang akan dihasilkan pada tahap pembangunan pertama PLTSa Surakarta 8 MW dan sebagian produksi akan digunakan sendiri sehingga yang akan disalurkan melalui PLN sebesar 5 MW. Fasilitas ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Bea Masuk dalam Rangka Pengeluaran Impor Untuk Dipakai dengan Jaminan.
“Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk dari dukungan kami, Bea Cukai Tanjung Emas kepada Pemkot Surakarta, melalui energi baru terbarukan dalam penyediaan listrik nasional. Diharapkan progam ini mampu meningkatkan pengelolaan sampah serta menginspirasi pengembangan pemanfaatan energi yang ramah lingkungan kedepannya,” ungkap Anton.
PLTSa di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo, Jebres Solo ini diprediksi dapat selesai pada bulan April tahun 2022 dengan kapasitas 5 Mega Watt.
Bersumber dari sistem informasi pengelolaan sampah nasional, jumlah sampah di TPA sebanyak 864.469 ton per hari, dan yang tidak terkelola sebesar 3.964.946 ton per hari.“Dengan memanfaatkan sampah menjadi subtitusi bahan bakar di sejumlah pembangkit dapat menjadi solusi mengatasi masalah sampah di perkotaan,” kata Anton.