Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Tiga Wilayah

Jumat 15 Oct 2021 16:11 WIB

Red: Hiru Muhammad

Bea Cukai melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di tiga wilayah pada 13 – 14 Oktober 2021 lalu. Pemusnahan  ini dilakukan antara lain di Sorong, Tegal dan Luwuk.

Bea Cukai melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di tiga wilayah pada 13 – 14 Oktober 2021 lalu. Pemusnahan ini dilakukan antara lain di Sorong, Tegal dan Luwuk.

Foto: istimewa
Bea Cukai mengapresiasi dukungan eksternal guna mewujudkan kolaborasi pengawasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Bea Cukai melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di tiga wilayah pada 13 – 14 Oktober 2021 lalu. Pemusnahan  ini dilakukan antara lain di Sorong, Tegal dan Luwuk.  

Di Sorong, Kanwil Bea Cukai Khusus Papua berkolaborasi dengan Bea Cukai Sorong melakukan pemusnahan puluhan ribu barang ilegal hasil ± 395 kegiatan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2017 hingga 2021, (13/10).

Dalam acara yang turut dihadiri Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, dan beberapa APH lain tersebut, pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang antara lain 5.504 minuman beralkohol, 6.400 batang rokok, 237 botol hasil pengolahan tembakau lainnya, 38 buah sparepart senjata api, 2 buah senjata api, 12 buah anak panah, 17,5 kg tembakau iris, 51.103 butir mutiara, 150 kapsul obat-obatan, 2 buah sparepart kendaraan bekas, dan 1 buah sex toys. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 932.657.008.

“Bea Cukai sangat mengapresiasi segala bentuk dukungan yang telah diberikan oleh pihak eksternal dalam mewujudkan sinergi dan kolaborasi di bidang pengawasan, sehingga berhasil menggagalkan berbagai upaya melanggar hukum. Harapannya sinergi dan kolaborasi dapat berkesinambungan dan terus dikembangkan secara profesional,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman.