Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

Bea Cukai Edukasi Cukai di Magelang dan Semarang

Jumat 15 Oct 2021 16:23 WIB

Red: Hiru Muhammad

Bea Cukai Magelang dan Bea Cukai Semarang di masing-masing wilayah pengawasan menggelar sosialisasi cukai di berbagai lokasi untuk memberikan edukasi terkait ketentuan cukai khususnya rokok ilegal.

Bea Cukai Magelang dan Bea Cukai Semarang di masing-masing wilayah pengawasan menggelar sosialisasi cukai di berbagai lokasi untuk memberikan edukasi terkait ketentuan cukai khususnya rokok ilegal.

Foto: istimewa
Bea Cukai Magelang memperkenalkan aplikasi berbasis website bernama SILAT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Bea Cukai Magelang dan Bea Cukai Semarang di masing-masing wilayah pengawasan menggelar sosialisasi cukai di berbagai lokasi untuk memberikan edukasi terkait ketentuan cukai khususnya rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah, menjelaskan bahwa Bea Cukai senantiasa menekankan pentingnya pemberantasan rokok ilegal, karena akan memberikan efek domino yaitu peredaran rokok ilegal menurun dan masyarakat akan mengonsumsi rokok legal. “Dikarenakan rokok ilegal yang dikonsumsi tidak akan memberikan manfaat bagi negara, tidak seperti rokok legal yang hasil penerimaan negaranya akan dapat dinikmati manfaatnya oleh seluruh masyarakat,” jelasnya.

Bea Cukai Magelang bersama dengan Satpol PP Kabupaten Wonosobo menggelar roadshow sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau dan rokok ilegal di beberapa lokasi di Kabupaten Wonosobo kepada para perangkat desa, pemuda karang taruna, dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam sosialisasi dijelaskan berbagai jenis cukai hasil tembakau yang memiliki tarif cukai dan batasan harga jual eceran yang berbeda-beda sesuai dengan jenis dan golongannya masing-masing. Kemudian, mengenai jenis-jenis dan ciri umum rokok ilegal, diantaranya yaitu rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda yaitu salah peruntukan dan salah personalisasi.

Sedangkan, untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah.

Selain itu, Bea Cukai Magelang memperkenalkan aplikasi berbasis website yang telah dibangun bernama sistem informasi laporan masyarakat (SILAT), yaitu aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat ataupun Pemda untuk menyampaikan informasi adanya peredaran barang kena cukai ilegal di wilayahnya.

Kegiatan serupa juga digelar Bea Cukai Semarang yang menggandeng Pemda setempat dan Satpol PP melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, hingga menggelar talkshow gempur rokok ilegal bersinergi dengan Pemkab Demak.

Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman lebih mengenai cukai hasil tembakau dan rokok ilegal, meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal, dan dapat mengurangi angka peredaran rokok ilegal.“Jangan ragu untuk melaporkan peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat langsung melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat atau ke Pemda terkait,” kata Firman.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler