Ahad 17 Oct 2021 05:25 WIB

77 Karyawan Pinjol Ilegal Dipulangkan Usai Diperiksa

Polda Jabar menetapkan penagih utang pinjol ilegal sebagai tersangka.

Red: Agus raharjo
Tersangka naik bus Polisi untuk pemindahan saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari. Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 buah komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Tersangka naik bus Polisi untuk pemindahan saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari. Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 buah komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Sebanyak 77 karyawan perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal dipulangkan ke Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (16/10) malam. Mereka dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Berdasarkan pantauan, puluhan karyawan itu tiba di Polsek Bulaksumur, Sleman sekitar pukul 20.00 WIB dengan menggunakan tiga bus Polda DIY beserta satu truk personel kepolisian yang mengawal mereka.

"Ini diserahkan dari Polda Jabar untuk dikembalikan kepada keluarganya. Sementara ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, apakah nanti mereka ada keterlibatan atau tidak," kata Kapolsek Bulaksumur Kompol Neko Budi Andoyo saat ditemui di lokasi, Sabtu (16/10).

Menurut Neko, dari 86 karyawan pinjol ilegal yang diperiksa penyidik Polda Jabar, sebanyak 79 dipulangkan ke Yogyakarta. Dua di antaranya terlebih dahulu dijemput oleh keluarga saat masih di Jabar. "Sebanyak 77 yang ada di sini. Sebenarnya yang dikembalikan 79, menurut informasi yang dua sudah dijemput keluarganya di sana," kata dia.

Neko memastikan puluhan orang itu dalam kondisi sehat. Mereka bukan hanya warga asli Yogyakarta. Sebagian merupakan warga luar daerah seperti Semarang dan Klaten, Jawa Tengah. "Tapi rata-rata mereka walaupun domisili di Yogyakarta tapi (berstatus) pendatang," ujar dia.

Sebelum diizinkan pulang ke kediaman masing-masing, mereka dikumpulkan di Masjid Polsek Bulaksumur untuk diberikan pembinaan. Dalam pembinaan itu, kata dia, mereka diarahkan agar ke depan lebih selektif memilih pekerjaan. Jika pekerjaan yang dipilih berkaitan dengan jasa peminjaman dana, menurut Neko, upaya penagihannya perlu menggunakan rasa.

Baca juga ; Ramai Korban Pinjol, Umat Diimbau Pahami Fiqih Hutang

"Kalau simpan pinjam kalau orang meminjam itu ya menagih harus pake rasa. Jangan istilahnya dengan marah-marah karena dampaknya pun banyak yang depresi, bahkan sampai ada yang bunuh diri. Itu supaya tidak terulang. Kami kasih arahan, pembinaan seperti itu," kata dia.

Setelan menjalani pembinaan beberapa saat, puluhan karyawan itu diperbolehkan mengambil kembali kendaraan masing-masing yang sebelumnya diamankan di Polsek Bulaksumur. Dalam kesempatan itu, Neko juga mengimbau masyarakat agar tak gegabah memilih jasa pinjaman online, apalagi yang berstatus ilegal.

"Kalau melakukan peminjaman ya sebisa mungkin jangan memakai pinjaman online apalagi yang ilegal karena itu bisa disalahgunakan oleh pihak lain," ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan sebanyak 86 orang karyawan perusahaan penyedia jasa pinjaman online ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Kamis (14/10) malam. Puluhan orang karyawan yang berposisi sebagai operator atau debt collector, HRD, dan manajer kemudian dibawa ke Polda Jabar pada Jumat (15/10) dini hari bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan.

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta itu. "Sampai saat ini, debt collector-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Roland Ronaldy di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/10).

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 Jo. Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo. Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga : Pakar Hukum: Penyebaran Data Pribadi Pinjol Masuk Pidana

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement