Ahad 17 Oct 2021 16:32 WIB

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakbar

Petugas tetapkan enam orang sebagai tersangka dari 56 orang yang diperiksa.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Keenam tersangka tersebut diamankan bersama 50 orang lainnya pada saat penggerebekan di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng Jakarta Barat pada Rabu (13/10) lalu.

"Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka dari 56 orang, yang lainnya masih dikembangkan, didalami," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Wardana  saat dihubungi wartawan, Ahad (17/10). 

Baca Juga

Wisnu mengatakan, salah satu dari keenam tersangka merupakan supervisor perusahaan tersebut. Sementara tersangka lainnya adalah berperan sebagai penagih hutang atau debt collector. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian masih dikembangkan dan mendalami.

"ltu yang kita tetapkan, lainnya eksekutor debt collector itu kita tetapkan. Undang-undang Informasih dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 4," kata Wisnu.

Sebelumnya polisi juga menggerebek sindikat pinjol di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/10), di kawasan Jakarta Barat pada Rabu (13/10) siang dan mengamankan 56 orang. Sindikat pinjol meresahkan masyarakat karena merasa diancam keselamatannya.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, saat dikonfirmasi, Kamis (14/10).

Menurut Hengky, dari hasil penyelidikan, akhirnya Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menemukan kantor sindikat pinjol tersebut. Setelah dilakukan pengecekan di OJK, pinjol tersebut ilegal dan pihaknya langsung melakukan penggerebekan. "Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," ungkap Hengky.

Selanjutnya, kata Hengky, pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu. Kemudian dalam waktu dekat, kata Hengki pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

"Sampai saat ini kami masih mengenbangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," ujar Hengky.

Baca juga : OJK Imbau Masyarakat tak Ragu Laporkan Teror Pinjol Ilegal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement