REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IX DPR Nur Nadlifah mempertanyakan syarat tes polymerase chain reaction (PCR) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa dan Bali.
Menurut dia, kebijakan yang diambil Mendagri Tito Karnavian terkait aturan tersebut sangat memberatkan masyarakat dan nampak memihak pelaku bisnis tes PCR.
"Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi, tapi kenyataan di lapangan masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya masyarakat tidak dibebankan dengan hal-hal yang semestinya tidak perlu dilakukan," kata Nadlifah dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (21/10).
Politikus PKB itu mempertanyakan syarat PCR tersebut, karena di Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Menurut Nadfilah, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang tidak bertolak belakang dan menimbulkan spekulasi di tengah publik mengenai konspirasi Covid-19.
"Kita selama ini berjuang 'mati-matian' mengajak masyarakat untuk mau divaksin sehingga herd immunity tercapai, namun muncul kebijakan penumpang pesawat wajib PCR. Publik jadi berpikir, 'oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan, percuma vaksin wong masih wajib tes PCR'," ujarnya.
Nadfilah menuturkan, kebijakan tersebut bertolak belakang dari keinginan pemerintah sendiri yang sedang bekerja keras melakukan percepatan pemulihan ekonomi. Dia menilai, seharusnya masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua, cukup menggunakan antigen.
"Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal. Itu karena biaya tes PCR, bisa 50 persen dari harga tiket pesawat," kata Nadfilah.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan dua Inmendagri tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menyebutkan, dua Inmendagri, yakni, Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.
Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. Aturan mulai berlaku sejak 19 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKMLevel 3, 2 dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.
Sementara itu, Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 merupakan instruksi tentang penerapan PPKMLevel 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.