REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Bea Cukai Wilayah Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar) secara kontinyu melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai. Pada Kamis (14/10) Bea Cukai Sumbagbar berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 58 karton yang berisi rokok ilegal yang dikamuflase muatannya dengan barang pindahan. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat, Kunto Prasti Trenggono, menjelaskan operasi penindakan ini dilakukan pada Kamis (14/10) di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Sebelumnya tim Bea Cukai Sumatera Bagian Barat memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah truk dari Pulau Jawa yang hendak menyeberang menuju Lampung yang diduga mengangkut rokok ilegal,” ungkap Kunto.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergegas untuk melakukan kegiatan operasi patroli darat dengan menyisir Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Tim kemudian berhasil menemukan truk yang diduga mengangkut rokok ilegal di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni dan langsung melakukan pemeriksaan.
Hasil Pemeriksaan didapati rokok ilegal berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dengan total 928.000 batang rokok diperkirakan nilai barang sebesar Rp946.560.000. Selanjutnya, seluruh barang bukti, sarana pengangkut dan pengemudi langsung diamankan menuju Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.