Jumat 22 Oct 2021 12:18 WIB

Detail Lengkap Aturan Baru 4 Kategori Kendaraan Bebas Pajak

Ada 4 kategori kendaraan bermotor yang bebas PPnBM baik atas impor atau penyerahan.

Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
Ambulans (ilustrasi)
Foto: Antara
Ambulans (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021. Adapun aturan baru ini mengatur penetapan jenis-jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Di dalam aturan baru ini, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian PPnBM telah diundangkan pada 13 Oktober 2021 dan mulai berlaku pada 16 Oktober 2021.

Baca Juga

Pada aturan tersebut terdapat empat kategori kendaraan bermotor yang bebas PPnBM baik atas impor atau penyerahan. Hal itu diatur pada Pasal 27 ayat (1) dan (2) antara lain

a. Kendaraan bermotor yang digunakan kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;

b. Kendaraan yang digunakan tujuan protokoler kenegaraan;

c. Kendaraan bermotor angkutan orang 10 orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan semua kapasitas isi silinder yang digunakan kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 

d. Kendaraan bermotor yang digunakan keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Soal kendaraan bermotor tujuan protokoler kenegaraan yang bebas PPnBM, hanya berlaku yang digunakan rombongan kepresidenan dan tamu negara. "Tidak termasuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat atau karyawan," tulis beleid yang diteken Sri Mulyani. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement