REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021. Adapun aturan baru ini mengatur penetapan jenis-jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Di dalam aturan baru ini, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian PPnBM telah diundangkan pada 13 Oktober 2021 dan mulai berlaku pada 16 Oktober 2021.
Pada aturan tersebut terdapat empat kategori kendaraan bermotor yang bebas PPnBM baik atas impor atau penyerahan. Hal itu diatur pada Pasal 27 ayat (1) dan (2) antara lain
a. Kendaraan bermotor yang digunakan kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;
b. Kendaraan yang digunakan tujuan protokoler kenegaraan;
c. Kendaraan bermotor angkutan orang 10 orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan semua kapasitas isi silinder yang digunakan kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
d. Kendaraan bermotor yang digunakan keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Soal kendaraan bermotor tujuan protokoler kenegaraan yang bebas PPnBM, hanya berlaku yang digunakan rombongan kepresidenan dan tamu negara. "Tidak termasuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat atau karyawan," tulis beleid yang diteken Sri Mulyani.