Jumat 22 Oct 2021 19:41 WIB

32 Titik Wisata Kepulauan Seribu Dibuka

32 titik wisata Kepulauan Seribu dibuka dengan prediksi pengunjung 5.725 orang.

Turis domestik berwisata di Pantai Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Foto: Antara/R.Rekotomo
Turis domestik berwisata di Pantai Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka 32 titik wisata di Kepulauan Seribu dengan kapasitas per hari mencapai 25 persen dari total perkiraan jumlah pengunjung yang diizinkan sekitar 5.725 orang. Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Iffan Radja, di Jakarta, Jumat (22/10), menjelaskan, 32 titik wisata itu tersebar pada enam kelurahan di Kepulauan Seribu.

Adapun enam kelurahan itu, yakni Pulau Untung Jawa dengan sembilan titik wisata dengan kapasitas masing-masing mencapai 25 persen atau total mencapai 550 orang per hari.Kelurahan Pulau Pari, yakni Pulau Pari ada dua titik wisata dengan kapasitas yang diperkenankan adalah sekitar 2.500 dan Pulau Lancang dibuka dua titik wisata dengan kapasitas diperkirakan mencapai 125 orang. Selain itu, di Kelurahan Pulau Tidung (Tidung dan Payung) di lima titik dengan total kapasitas 25 persen diperkirakan mencapai 1.625 orang.

Baca Juga

"Selanjutnya di Kelurahan Pulau Panggang pada delapan titik yang ada di Pulau Pramuka dan Pulau Panggang total kapasitas yang dibuka mencapai sekitar 337 orang," katanya.

Kemudian, di Kelurahan Pulau Kelapa pada enam titik yang tersebar di dua pulau Kelapa Dua dan Kelapa total kapasitas mencapai 88 orang. Terakhir, di Kelurahan Pulau Harapan yakni di wisata jelajah pulau yang ada di Pulau Harapan mencapai 500 orang.

Iffan menambahkan, pemeriksaan wisatawan dilaksanakan melalui aplikasi Peduli Lindungi pada tiga dermaga di daratan Jakarta dan sekitarnya, yakni di Marina, Tangerang, dan Muara Karang. Ketentuan pembuka wisata Pulau Seribu itu seiring penyesuaian PPKM Level dua di Jakarta yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1245 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 638 Tahun 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata pada 18 Oktober 2021.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement