Senator: Syarat Penerbangan Diperketat untuk Perlindungan

Kebijakan yang diambil pemerintah itu tentu telah melalui pertimbangan matang.

Ahad , 24 Oct 2021, 13:51 WIB
Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (23/10/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat penerbangan udara pada masa PPKM yakni penerbangan dari atau ke bandara di pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan.
Foto: ANTARA/FAUZAN
Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (23/10/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat penerbangan udara pada masa PPKM yakni penerbangan dari atau ke bandara di pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Rahmad Handoyo menyatakan syarat penerbangan ketat sebagai bentuk perlindungan untuk masyarakat dari paparan Covid-19. Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (24/10), Rahmad meyakini kebijakan yang diambil pemerintah itu telah melalui pertimbangan matang.

Kebijakan itu dengan mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR. "Pemerintah ingin memastikan, siapa pun yang naik pesawat dengan tingkat probabilitasnya untuk positif itu kecil, caranya dengan tes PCR," kata anggota Komisi IX itu.

Baca Juga

Rahmad dapat memastikan jika aturan jaga jarak sangat sulit diterapkan di dalam pesawat. Selain itu, potensi penyebaran juga tinggi dengan rentang perjalanan sekitar satu sampai tiga jam. "Harus dipahami bersama bahwa aturan ini memiliki tujuan baik," ucap dia.

Menurut Rahmad tes PCR lebih efektif dan akurat bila dibandingkan swab antigen. Dia menyontohkan beberapa peristiwa, dimana seseorang yang telah menjalani tes antigen dinyatakan positif Covid-19 usai melalui tes PCR. Rahmad mengakui jika aturan itu tidak menyenangkan banyak pihak. 

Tetapi itu merupakan pilihan sulit yang harus ditempuh. "Inilah bentuk tanggung jawab negara melindungi rakyat dari potensi klaster Covid-19 ketika naik pesawat," katanya.

Ia mengungkapkan beberapa pekan terakhir, penggunaan mode transportasi udara sangat tinggi. Bahkan, dirinya pernah tidak mendapatkan tiket pesawat dari Solo menuju Jakarta. "Bahkan lewat Yogya menuju Jakarta pun sudah tidak ada tiket penerbangan," ungkap Rahmad.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban juga mendukung kebijakan yang diambil oleh pemerintah itu. Dia pun menyerukan pentingnya kebijakan tes PCR sebagai syarat guna melakukan perjalanan lewat transportasi udara.

"Saya pikir kebijakan tes PCR negatif sebelum naik pesawat itu penting," kata Zubairi lewat akun Twitter resminya. Zubairi mengajak pengguna pesawat tetap menggunakan masker saat di dalam transportasi udara itu. Dia menyinggung potensi penularan Covid-19 di ruangan tertutup seperti pesawat.

Sumber : Antara