Selasa 26 Oct 2021 17:56 WIB

UNS Beri Pendampingan Hukum Terkait Mahasiswa Meninggal

Pendampingan hukum diberikan ke panitia dan keluarga korban.

Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Sebelas Maret (UNS), Ahmad Yunus (tengah) bersama Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto (kiri), saat jumpa pers terkait kejadian meninggalnya mahasiswa saat mengikuti Diklatsar Menwa, di kantor pusat UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/10).
Foto: Republika/binti sholikah
Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Sebelas Maret (UNS), Ahmad Yunus (tengah) bersama Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto (kiri), saat jumpa pers terkait kejadian meninggalnya mahasiswa saat mengikuti Diklatsar Menwa, di kantor pusat UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, akan memberikan pendampingan hukum untuk panitia maupun keluarga korban terkait meninggalnya salah satu mahasiswa saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa). "Pendampingan hukum tentu akan kami berikan kepada keluarga almarhum hingga persoalan ini tuntas, termasuk panitianya," kata Wakil Rektor UNS Bidang Akademik Kemahasiswaan Ahmad Yunus di Solo, Selasa (26/10).

Apalagi, dia mengatakan, mahasiswa dengan nama Gilang Endi Saputra tersebut diduga meninggal dunia karena mengalami kekerasan fisik. "Meninggalnya bukan karena kecelakaan tetapi ada dugaan kekerasan," katanya.

Baca Juga

Sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut, katanya, untuk sementara ini seluruh kegiatan Menwa dihentikan, baik itu kegiatan di luar maupun di dalam kampus. "Termasuk Mapala itu juga berisiko, kami juga hentikan. Praktik-praktik Menwa di kampus akan kami evaluasi total. Kampus ini bukan militer," katanya.

Sementara itu, ujar dia, hingga saat ini pihak kampus masih menunggu hasil autopsi dari kepolisian. "Sepenuhnya UNS menyerahkan kesimpulan resmi dari kepolisian. Nanti seperti apa, apakah kecelakaan atau ada unsur dugaan kekerasan kami menunggu secara resmi dari kepolisian," katanya.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Surakarta Sutanto mengatakan, saat ini Markas Korps Mahasiswa Siaga atau Menwa ditutup sementara waktu. "Panitia sebanyak 21 orang saat ini terus dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Sepenuhnya kami serahkan sidang ini kepada pihak berwenang," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement