Politikus PAN Usul Cukup Tes Antigen Bagi Penumpang Pesawat

Saleh meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat

Rabu , 27 Oct 2021, 05:40 WIB
Calon penumpang pesawat terbang menjalani tes usap PCR di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (26/10). Pemerintah berencana menjadikan tes PCR syarat wajib perjalanan untuk pengguna semua moda transportasi guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Calon penumpang pesawat terbang menjalani tes usap PCR di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (26/10). Pemerintah berencana menjadikan tes PCR syarat wajib perjalanan untuk pengguna semua moda transportasi guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai instruksi Presiden Joko Widodo supaya harga tes polymerase chain reaction (PCR) diturunkan tak menuntaskan masalah seutuhnya. Ia memberi sejumlah opsi kebijakan terkait tes Covid-19 bagi penumpang pesawat.

Saleh meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat. Sebab, menurutnya tes PCR tidak menjamin semua penumpang tidak tertular Covid-19.  "Bisa saja, setelah dites, diantara penumpang itu melakukan kontak erat dengan orang yang terpapar. Akibatnya, bisa terinfeksi dan menularkan di dalam pesawat," kata Saleh dalam keterangannya kepada Republika, Selasa (26/10).

Saleh menyebut orang yang menjalani tes PCR hanya aman pada saat dites dan keluar hasilnya. Setelah itu, belum ada jaminan. Ia menduga bisa saja ada penularan pada masa 3 x 24 jam.

"Betul, tes PCR ini bisa meningkatkan kehati-hatian. Tetapi, apakah itu bisa diandalkan secara total? Rasanya tidak. Apalagi, test yang sama tidak diberlakukan bagi penumpang angkutan lainnya," ujar politikus PAN itu.

Sebagai alternatif, Saleh menyarankan opsi kebijakan pertama dengan menghapus kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat. Aturan ini diyakini akan sangat bermanfaat untuk menaikkan jumlah penumpang pesawat yang belakangan sempat terpuruk. 

"Opsi kedua, kalaupun tes PCR tetap diberlakukan, maka biayanya diharapkan dapat ditanggulangi pemerintah. Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak memberatkan siapa pun," ucap Saleh.

Namun, Saleh mengakui opsi kebijakan kedua tidak mudah untuk bisa direalisasi. "Karena itu perlu perhitungan yang cermat agar tidak membebani anggaran pemerintah," lanjut Saleh.

Selain itu, Saleh mengusulkan memperpanjang masa berlaku hasil tes PCR. Kalau perlu, lanjut Saleh, maka masa berlakunya bisa sampai 7 x 24 jam.  "Meskipun ini tetap membebani para penumpang, tetapi tidak terlalu berat sebab hasil test tersebut dapat dipergunakan untuk beberapa kali penerbangan," ucap Saleh.

Saleh menyampaikan masa berlaku tes PCR pernah lebih dari sepekan. Ia heran mengapa durasi berlaku tes PCR makin pendek. Padahal kasus Covid-19 kian rendah."Kenapa sekarang semakin diperketat? Kalau kasusnya mereda, semestinya masa berlaku hasil PCR pun diperpanjang. Nanti kalau ada kenaikan lagi, bisa dipikirkan untuk memperketat lagi," tutur Saleh.

Terakhir, Saleh merekomendasikan kebijakan tes PCR diganti dengan tes antigen. Meski ia mengakui tingkat akurasinya lebih rendah dari PCR, namun biaya testingnya jauh lebih rendah. Alhasil, para penumpang masih bisa menjangkaunya. 

"Tujuan testing kan untuk memastikan bahwa semua calon penumpang tidak terpapar. Nah, antigen ini juga bisa digunakan. Hanya saja, tingkat akurasinya sedikit lebih rendah. Banyak juga orang yang test antigen yang dinyatakan positif, lalu dikarantina dan diisolasi. Artinya, testing antigen tetap efektif untuk dipergunakan," kata Saleh.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Selain itu, tes PCR ini juga diminta agar dapat berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (25/10). “Mengenai hal ini, arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” ujar Luhut.