Rabu 27 Oct 2021 14:28 WIB

Pajak Emisi Dinilai Bisa Dorong Perkembangan Otomotif

Kemenkeu mervisi aturan PPnBM berdasarkan kadar emisi kendaraan.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Mobil Listrik
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Mobil Listrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah melakukan ubahan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan bermotor berdasarkan tingkat efisiensi dan kadar emisi. Hal ini dilakukan dilakukan untuk mendorong pengembangan kendaraan yang hemat dan ramah lingkungan.

Ubahan ini pun disambut positif oleh Pengamat Otomotif, Bebin Juana. Menurut Bebin, tarif pajak yang disebut juga dengan pajak karbon ini merupakan regulasi yang paling pas.

Baca Juga

"Saya menyambut kebijakan baru ini dengan penuh suka cita. Pajak karbon adalah skema pajak yang paling pas dan telah lama diterapkan oleh negara maju," kata Bebin kepada Republika.co.id pada Selasa (26/10).

Diharapkan, ubahan skema pajak ini mampu jadi momentum bagi perkembangan industri otomotif Tanah Air. Ia meyakini, skema ini mampu memberikan dampak positif bagi industri secara keseluruhan dan bagi pabrikan otomotif serta bagi masyarakat.

Selama puluhan tahun, regulasi pajak menggiring pabrikan dan masyarakat untuk lebih tertarik dengan produk MPV karena beberapa produk lain dikenakan dengan pajak yang lebih tinggi. Dengan adanya regulasi yang dituangkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 itu maka kini tarif pajak tak lagi hanya ditentukan berdasar jenis kendaraan.

"Lewat regulasi ini, pabrikan dan masyakat bisa lebih leluasa dalam memilih jenis kendaraan entah itu sedan atau SUV. Selama kendaraan itu hadir dengan tingkat emisi yang rendah maka tarif pajak nya juga rendah," ucapnya.

Regulasi ini berpotensi menyebabkan adanya ubahan harga produk yang ditawarkan oleh masing-masing pabrikan. Tapi, saat ini beberapa pabrikan masih melakukan pengujian efisiensi dan emisi untuk bisa menetapkan tarif pajak.

Dari pengujian itu, baru kemudian pabrikan bisa menentukan apakah harga on the road dari masing-masing kendaraan akan mengalami kenaikan, penurunan atau tetap. Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Makmur mengatakan, Hyundai telah melakukan pengujian awal untuk menyambut regulasi baru tersebut.

"Dari pengujian itu, ternyata regulasi pajak terbaru tak membuat adanya perubahan harga pada seluruh produk Hyundai," kata Makmur.

Hal ini bisa terjadi karena besaran pajak yang diterapkan sebelumnya ternyata tak banyak berbeda dengan besaran pajak yang diterapkan pada produk Hyundai sesuai dengan kadar emisi dan tingkat efisiensinya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement